jpnn.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mau berpolemik soal dokumen perbaikan permohonan di dalam sidang Perselisihan Hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. MK tidak mempersoalkan dokumen perbaikan yang dibacakan tim kuasa hukum paslon 02 tersebut.
"Tidak perlu mempersoalkan ini, lebih baik tatap ke depan. Ke depan akan menghadapi tahapan-tahapan sidang yang memeras energi, yaitu tahapan pembuktian," kata hakim MK Suhartoyo dalam sidang PHPU Pilpres 2019, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
BACA JUGA: Bambang Widjojanto: Ajakan Jokowi Mengganggu Kebebasan Pemilih
Suhartoyo menyebut dalil yang sudah dibacakan di dalam sidang, tetap menjadi rujukan pertimbangan hakim MK memutus sengketa PHPU Pilpres. Termasuk dalil baru yang tertuang dalam dokumen perbiakan permohonan.
"Hal-hal pokok dalam permohonan itu sebenarnya yang disampaikan di persidangan. Itu yang menjadi rujukan permohonan sebenarnya," ujar Suhartoyo.
BACA JUGA: Tim Hukum KPU dan Paslon 01 Protes ke Hakim MK, Begini Alasannya
BACA JUGA: Tim Hukum KPU dan Paslon 01 Protes ke Hakim MK, Begini Alasannya
Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan paslon 01 mengungkapkan protes ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen perbaikan permohonan milik tim kuasa hukum paslon 02 di ruang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
BACA JUGA: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019: Jawaban KPU Ditunggu Selasa Depan
Terlebih, tim kuasa hukum paslon 02 turut membacakan dokumen perbaikan di dalam persidangan perdana PHPU Pilpres 2019. Meski di sisi lain, MK belum memutuskan diterima atau tidaknya, dokumen permohonan perbaikan.
"Dalam pendengaran kami, tadi apa yang dibacakan memuat posita dan petitum yang sama sekali baru," ujar anggota tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin di dalam persidangan PHPU Pilpres, Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Ali merujuk PMK nomor 1 tahun 2019 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara hasil pemilu. Dalam aturan itu, MK tidak mengenal perbaikan permohonan untuk sengketa Pilpres.
"Tahapan tersebut (perbaikan permohonan), dikecualikan untuk PHPU Pilpres," ucap dia.
Sementara itu, Anggota tim kuasa hukum paslon 01 I Wayan Sudirta juga melayangkan protes karena dokumen perbaikan permohonan turut dibacakan dalam sidang perdana PHPU Pilpres 2019, Jumat ini.
Wayan merujuk Pasal 474 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam perundang-undangan itu, kata dia, hanya mengatur perbaikan permohonan Pileg 2019.
Namun, kata dia, tidak muncul aturan dalam Pasal 475 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang memungkinkan perbaikan permohonan untuk Pilpres 2019.
"Apa bedanya, pileg boleh ada perbaikan. Pilpres tidak boleh ada perbaikan," kata I Wayan dalam persidangan PHPU Pilpres. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Paslon 02 Endus Upaya Tim Jokowi - Maruf Samarkan Dana Kampanye
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan