Yusril Optimistis MA Bakal Menolak Kasasi Kedua Kubu Prabowo-Sandi

Selasa, 09 Juli 2019 – 23:48 WIB
Ketua Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilpres 2019.

Kasasi kedua tersebut telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019, tertanggal 3 Juli 2019 lalu. Perkara tersebut kini sedang diperiksa MA dan dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku pihak termohon. Informasi diketahui sebagaimana disampaikan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum pasangan calon presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Jakarta, Selasa (9/7).

BACA JUGA: Soal Calon Menteri, Johnny Nasdem: Koalisi Prabowo – Sandi di Luar Saja

Menurutnya, pengajuan kasasi kedua dilakukan seminggu setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Prabowo-Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.

Prabowo-Sandi memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini.

BACA JUGA: Pertemuan Prabowo – Jokowi Pasti Terjadi, Kapan?

Perkara tersebut sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso, tetapi lembaga pengawas Pemilu itu menyatakan perkara pelanggaran administrasi TSM yang diajukan BPN Prabowo Sandi tidak dapat diterima (N.O. atau niet ontvanklijk verklaard).

Artinya, materi perkaranya tidak diperiksa sama sekali oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat-syarat formil yakni pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya. BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan N.O Bawaslu tersebut.

BACA JUGA: Ingat ! Prabowo yang Janji Pulangkan Rizieq, Bukan Jokowi

BACA JUGA: Breaking News! KPK Geledah Ruangan Salah Satu Anggota DPR

MA dalam putusan kasasinya menguatkan putusan Bawaslu. MA sebelumnya juga menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima atau N.O. Selain itu, MA menambahan alasan penolakan dengan menyebut pemohon perkara tidak mempunyai legal standing. Karena hanya ditanda tangani Ketua BPN Djoko Santoso.

MA menilai pihak yang mempunyai legal standing adalah Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno. Atas putusan kasasi MA tersebut, pengacara BPN kemudian mengganti pemohon perkara. Kali ini permohonannya dilakukan langsung oleh Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Menurut Yusril, meski berkepentingan dalam perkara yang dimaksud, pihak Joko Widodo-Ma'ruf Amin sampai saat ini belum pernah dimintai tanggapan oleh Mahkamah Agung.

"Sebab itu, kami bersikap pasif, namun aktif memantau perkembangan perkara ini," kata Yusril.

Pakar hukum tata negara ini menilai, para kuasa hukum Prabowo-Sandi telah salah melangkah. Ketika MA menyatakan N.O karena pemohonnya tidak punya legal standing, kata Yusril, maka permohonan ulang atas perkara dimaksud seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai pengadilan tingkat pertama.

Jika perkara ditolak Bawaslu, barulah mereka mengajukan kasasi ke MA. Lagi pula Prabowo-Sandi bukan pihak yang memohon perkara ke Bawaslu dan sebelumnya mengajukan kasasi ke MA. Pemohon perkara sebelumnya adalah Ketua BPN Djoko Santoso.

“Jadi, sangat aneh kalau tiba-tiba pemohonnya diganti dengan Prabowo-Sandi tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara," tutur Yusril.

Lebih lanjut Yusril menilai ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan kuasa hukum Prabowo-Sandi. Ia pun berkeyakinan MA akan kembali menyatakan N.O kasasi yang kembali diajukan kubu pasangan capres nomor urut 02 tersebut.

Yusril juga menilai, mengajukan kasasi kembali atas dugaan pelanggaran TSM ke Mahkamah Agung sebenarnya sudah tidak relevan. Perkara akan menjad “ne bis in idem” atau mengadili kasus yang sama dengan termohon yang sama dua kali. Apalagi Mahkamah Konstitusi juga telah memeriksa permohonan yang intinya sama.

Menurut Yusril, putusan MK final dan mengikat. Dengan diputuskannya perkara oleh MK, maka Bawaslu dan Mahkamah Agung harus dianggap sudah tidak berwenang lagi menangani perkara yang sama.

"Seharusnya semua pihak menghormati putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung," pungkas Yusril.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KTP PS Viral, Gerindra Ancam Perkarakan Pencatut Prabowo


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler