jpnn.com, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra yang menjadi penasihat hukum Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (Oso) memastikan kliennya tak akan tunduk pada ultimatum Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memerintahkan calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus mundur dari posisi pengurus partai. Menurutnya, tak ada aturan yang mewajibkan ketua DPD RI itu mundur dari posisi ketua umum Hanura hanya demi menjadi calon senator pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
"Kemungkinan (Oso, red) tidak akan melaksanakan,” ujar Yusril di Jakarta Pusat, Kamis (13/12). Sebelumnya, KPU memberikan tenggat kepada Oso agar sebagai caleg DPD mundur dari posisi ketua umum Hanura selambat-lambatnya pada 21 Desember mendatang.
BACA JUGA: Yusril Pengin di Barisan Terdepan Membela Jokowi
Yusril menegaskan, Peraturan KPU yang melarang pengurus partai menjadi caleg DPD telah dibatalkan Mahkamah Agung. Karena itu Yusril menegaskan, tidak adil jika KPU tetap mencoret Oso dari daftar caleg tetap DPD.
"Cara-cara seperti itu tidak fair,” kata Yusril.
BACA JUGA: Yusril Ihza Mahendra Sarankan TKN Buat Tim Hukum Siber
Pakar hukum yang juga ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menambahkan, Oso tetap pada posisi menolak ultimatum KPU. Apalagi, kata Yusril, putusan MA dan pengadilan tata usaha negara (PTUN) juga memenangkan gugatan Oso terhadap KPU.(tan/jpnn)
BACA JUGA: Mendagri Pastikan Penjualan e-KTP Tak Bahayakan DPT Pemilu
BACA ARTIKEL LAINNYA... RDM 2018: DPD RI Jembatani Kerja Sama Daerah - Luar Negeri
Redaktur : Tim Redaksi