Yusril Persoalkan Status Darmono

Sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung

Rabu, 20 Oktober 2010 – 20:20 WIB

JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra menilai pemakaian istilah Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung yang kini disandang Darmono adalah istilah yang rancuHal tersebut dikemukakannya saat hadir sebagai ahli dalam sengketa Pilkada Lampung Tengah di gedung MK (20/10)

BACA JUGA: Ahli Bahasa Tegur SBY



Persidangan itu sendiri digelar terkait sengketa tentang keputusan pelaksana tugas (Plt) Ketua Partai Golkar Lampung Tengah yang mengusung calon kepala daerah pada Pilkada Lampung Tengah
Menurut Yusril, semua istilah yang menunjukkan jabatan sementara dan dipegang oleh seseorang yang bukan pejabat definitif, dalam prakteknya
sering menimbulkan polemik dan berakibat pada ketidakpastian hukum.

“Contoh yang paling aktual sekarang ini adalah istilah Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono, yang mengisi kekosongan Jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang diberhentian Presiden pasca putusan MK

BACA JUGA: Anggap Hanya Gesekan Kecil

Kalau Darmono itu pelaksana tugas, maka tugas siapakah yang dia laksanakan? Mengingat pejabat yang seharusnya melaksanakan tugas yakni Hendarman supandji, telah diberhentikan,” katanya.

Yusril menegaskan, istilah yang tepat adalah pejabat Jaksa Agung karena memang menurutnya pemegang jabatan definiti Jaksa Agung memang belum ada
“Apakah Plt Jaksa Agung dapat mendeponir perkara Bibit-Chandra atau tidak, menurut undang-undang, adalah kewenangan yang hanya dimiliki oleh Jaksa Agung,” tegasnya.

Ditemui JPNN usai persidangan, Yusril mengatakan, istilah-istilah semacam itu harus digunakan secara hati-hati agar tidak menimbulkan implikasi hukum di masa depan

BACA JUGA: Pengelolaan Data Migas Harus Lebih Terbuka

“Misalnya, Pak Hendarman lagi mudik ke KlatenTerus Pak Darmono jadi PltSampeyan melaksanakan tugas siapa? Itu (Jaksa Agung) Pak HendarmanKan begituWong Pak Hendarman sudah diberhentikan, Sampeyan ini Plt Sopo? Waktu saya jadi Mensesneg, harus hati-hati betul soal iniJangan sampai kemudian dipersoalkan orang,” katanya.
 
Untuk diketahui, Wakil Jaksa Agung Darmono ditunjuk menjadi PltJaksa Agung menggantikan Hendarman Supandji setelah MK mengabulkan permohonan uji materi atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang KejaksaanMenurut MK menyatakan, masa jabatan jaksa agung dibatasi sesuai dengan masa jabatan anggota Kabinet lainnyaSementara Hendarman menjadi Jaksa Agung di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II tanpa Keppres pengangkatan.(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Diminta Fokus Keamanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler