JAKARTA- Tertutup sudah harapan partai gurem dan partai baru untuk mengusung pasangan capres sendiriPaling tidak, putusan MK atas permohonan uji materi Pasal 9 UU Pilpres UU No 42/2008 tentang syarat untuk maju dalam Pilpres 2009, semakin memperkuat aturan bahwa capres/cawapres diusung oleh parpol atau gabungan parpol peraih suara 20 persen dari kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu legislatif.
Para pemohon uji materi pasal tersebut antara lain Partai Hanura, PDP, PBB, dan beberapa partai kecil lain, keputusan MK tidak sesuai dengan amanat UUD 1945, karena dianggap menyebabkan hak para pemohon untuk memilih atau dipilih jadi hilang.
Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Partai Bulan Bintang (PBB), mempertanyakan keabsahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Pilpres
BACA JUGA: MK Tolak Uji Materi Pasal 9 UU Pilpres
“Saya dari awal mempertanyakan keabsahan putusan MK,” katanya usai mendengar putusan UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres, di Gedung MK.Menurut dia, Pasal 28 UU MK menyebutkan sidang MK dilakukan oleh sembilan hakim konstitusi atau jika dalam keadaan darurat dilakukan oleh tujuh hakim konstitusi. “Dalam dua putusan, sidang dilakukan oleh delapan hakim konstitusi, sedangkan di dalam UU MK sendiri tidak ada yang menyebutkan delapan hakim konstitusi kecuali tujuh dan sembilan hakim konstitusi
BACA JUGA: Divonis 3 Tahun, Billy Sindoro Banding
BACA JUGA: KPK Periksa Mantan Rektor IPDN
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Sita 31.500 Butir Ekstasi Impor dari Eropa
Redaktur : Tim Redaksi