Yusril: Putusan MK Nomor 90 Tidak Melanggar Norma Etik Hukum

Jumat, 29 Desember 2023 – 09:35 WIB
Ilustrasi - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebut pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak melanggar norma etik hukum. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak melanggar norma etik hukum.

Menurut dia, ada perbedaan mendasar antara pelanggaran norma etik dengan pelanggaran norma tentang perilaku atau code of conduct.

BACA JUGA: Ditanya Mahasiswa soal Etika, Anies Singgung Lagi Putusan MKMK

Sebelumnya, Yusril memberikan klarifikasi terkait perdebatan hukum yang beredar di masyarakat, soal norma etik yang lebih tinggi daripada norma hukum.

Narasi seperti itu kini digaungkan sebagai upaya delegitimasi pencalonan Gibran dalam kontestasi pemilu.

BACA JUGA: Debat Capres: Anies Bertanya Soal Putusan MK, Nada Prabowo Meninggi, Gibran Berdiri

Sebab, Wali Kota Solo itulah yang dinilai paling diuntungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Putusan Usia Minimal Capres/Cawapres, yang pada proses penetapannya Ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik.

“Keputusan yang diambil Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam kasus Pak Anwar Usman itu berbeda dengan norma etik dalam teori dan filsafat hukum,” ucap Yusril dalam keterangannya, Jumat (29/12).

BACA JUGA: Tanggapi Prabowo soal Putusan MK, Anies Menyindir: Orang Dalam Ini Menyebalkan

Yusril menuturkan bahwa MKMK itu dibuat dari derivasi undang-undang, sebagaimana juga peraturan kode etik hakim MK.

“Karena itu derivasi undang-undang, maka kedudukannya di bawah undang-undang kalau dilihat dari hierarki hukum,” kata dia.

Pakar hukum tata negara itu menyebutkan bahwa harus dipahami apa yang dilanggar Anwar Usman adalah code of conduct atau norma tentang perilaku, bukan norma mendasar di dalam filsafat hukum.

Pengambil keputusan di dewan etik mestinya sadar apa yang mereka lakukan terbatas pada code of conduct, bukan pada norma etik yang ada di teori hukum,” papar mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2001-2004 itu.

Pelanggaran yang menjerat Anwar Usman, kata dia, sama sekali tidak memiliki unsur pidana.

“Argumen seputar Putusan MK Nomor 90 yang tidak lagi relevan telah terbantahkan dengan sendirinya. Secara teori hukum, kita tahu kalau terjadi pelanggaran hukum, pasti ada pelanggaran etik, tapi kalau terjadi pelanggaran etik dalam makna code of conduct, belum tentu ada pelanggaran hukum,” jelasnya.

Untuk itu, Yusril meminta agar tidak lagi menganggap pelanggaran yang diputuskan MKMK terhadap Anwar Usman sebagai pelanggaran etik fundamental dalam filsafat hukum, tetapi dalam konteks code of conduct dalam menjalankan jabatan tertentu di satu organisasi.

“Dan dari segi hukum, jelas Putusan MK adalah final dan mengikat, sehingga tidak akan gugur karena terjadi pelanggaran etik,” tambah Menteri Sekretaris Negara periode 2004-2007 itu.

Sebelumnya, Yusril pun mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar kode etik karena memproses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.

Pernyataan itu disampaikan Yusril merespons komisioner KPU yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) atas tuduhan membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan dengan mengabaikan prinsip kepastian hukum. (mcr4/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler