jpnn.com - JAKARTA - Keinginan Fraksi Golkar yang menggandeng fraksi-fraksi Koalisi Merah Putih (KMP) menggulirkan Hak Angket (penyelidikan) terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang telah menerbitkan Surat Keputusan pengesahan Munas Golkar Ancol, tak bisa dibendung lagi.
Ketua Fraksi Golkar DPR, Ade Komaruddin dalam konferensi persnya di DPR, Rabu (25/5) menyatakan bahwa dokumen usulan Hak Angket tersebut sudah ditandatangani oleh 115 anggota dari 5 fraksi KMP.
BACA JUGA: Yusril Beber Strategi Anulir SK Menkumham
"Yang tanda tangan sudah 115 anggota dari fraksi-fraksi KMP, semuanya terwakili 5 fraksi (Golkar, Gerindra, PKS, PAN, PPP)," ujar Ade Komaruddin, didampingi kuasa hukum DPP Golkar, Yusril Ihza Mahendra dan sejumlah elite fraksi KMP, antara lain dari PKS dan Gerindra.
Untuk mematangkan skenario penggunaan hak angket tersebut, FPG DPR sengaja mengundang Yusril yang juga pakar hukum tata negara, untuk mendiskusikannya dari sisi ketatanegaraan. Selain itu, juga membahas soal status FPG di DPR, yang ingin diambil alih kubu Agung Laksono.
BACA JUGA: Ada Anggota Polri Berangkat ke Turki dan Gabung ISIS?
"Kami akan diskusi menyangkut ketatanegaraan, terutama soal maksud KMP mengusulkan hak angket. Kami akan konsultasi pada pakar hukum tata negara, Prof Yusril Ihza Mahendra. Nanti teman-teman akan ke pimpinan DPR menyampaikan hal itu," jelas Waketum DPP Golkar ini.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Ini Pihak-pihak yang Berpotensi Jadi Tersangka UPS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terpidana Mati Mary Jane Belum Dipindahkan ke Nusakambangan
Redaktur : Tim Redaksi