jpnn.com, JAKARTA - Pengacara empat kader Partai Demokrat yang mengajukan uji formal dan material AD ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung,
Yusril Ihza Mahendra angkat suara menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji formal dan material AD ART Partai Demokrat.
BACA JUGA: Anak Buah Yusril dan AHY Saling Serang di Media, Seru
Yusril berbicara dalam kapasitasnya sebagai pengacara empat mantan kader PD yang sebelumnya mengajukan ujir formal dan material AD ART partai berlambang mercy ke MA.
MA disebut telah mengeluarkan putusan pada Rabu (9/11) kemarin.
BACA JUGA: Kontroversi Pemberian Nama Jalan Kemal Ataturk, Yusril Angkat Bicara
MA beralasan AD dan ART partai bukan peraturan perundang-undangan yang berlaku umum.
AD dan ART menurut MA hanya mengikat ke dalam, kepada anggota partai, tidak mengikat ke luar.
BACA JUGA: Kasus COVID-19 Melonjak, 5 Rumah Sakit ini Tak Mampu Lagi Tangani Pasien
Selain itu, MA juga menyebut partai politik bukan lembaga negara.
Karena itu, MA menyatakan tidak berwenang menguji AD dan ART Parpol manapun.
Terhadap alasan tersebut Yusril menyatakan tidak sependapat dengan MA.
Menurutnya, AD ART parpol tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, tetapi juga ke luar.
AD parpol mengatur syarat menjadi anggota partai. Syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin menjadi anggota parpol tersebut.
"Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara seperti mencalonkan presiden dan ikut pemilu," ujar Yusril dalam keterangannya, Rabu (10/11).
Pakar hukum tata negara ini kemudian menyebut soal UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ditetapkan undang-undang dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
"Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tersebut? Kalau demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART," ucapnya.
Yusril juga menyebut pertimbangan hukum MA dalam memeriksa uji formal dan material yang diajukan terkesan elementer.
"Masih jauh untuk dikatakan masuk ke area filsafat hukum dan teori ilmu hukum untuk memahami pembentukan norma hukum secara mendalam."
Karena itu, menurut Yusril, dia dapat memahami mengapa MA sampai pada keputusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima tanpa memandang perlu untuk memeriksa seluruh argumen yang dikemukakan dalam permohonan.
Yusril juga menyebut, secara akademik putusan MA sebenarnya dapat diperdebatkan.
Meski demikian, sebagai sebuah putusan lembaga peradilan tertinggi, Yusril mengakui putusan MA final dan mengikat.
Yusril mengatakan menghormati putusan itu walau tidak sependapat.
“Pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang sebenarnya rumit berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai. Namun, itu putusannya dan apa pun putusannya, tetap harus dihormati,” katanya.
Selanjutnya, Yusril mengatakan tugasnya sebagai pengacara empat mantan kader PD telah selesai dengan adanya putusan MA tersebut.
Sebab, tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan dari Mahkamah Agung.
“Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai sesuai ketentuan UU Advokat," kata Yusril.(gir/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang