Yusril: Sudirman Said Harus Selesaikan Revisi Permen Gas Alam

Rabu, 30 Desember 2015 – 14:10 WIB
Yusril Izha Mahendra. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pengacara kondang Ihza-Ihza Law Firm, Yusril Ihza Mahendra mendesak Menteri ESDM Sudirman Said segera menyelesaikan revisi Peraturan Menteri (Permen) 37 Tahun 2015 tentang Gas Alam.

Kuasa hukum Asosiasi Pedagang Gas Alam Indonesia itu menilai Permen yang dibuat Sudirman Said memberikan prioritas alokasi dan penyaluran gas alam kepada BUMN dan BUMD.

BACA JUGA: Hmmm, Fitnah Perwira Polda, Anggota DPR Diadukan ke MKD

“Peraturan tersebut berpotensi mematikan swasta, koperasi dan pengusaha kecil yang selama ini juga bergerak di bidang penyaluran gas alam ke konsumen akhir,” kata Yusril di Jakarta, Rabu (30/12).

Menurutnya, substansi Permen tersebut bertentangan dengan UU Migas dan UU Anti Monopoli, yang memberikan kesempatan yang sama bagi semua perusahaan dan koperasi yang begerak di bidang penjualan gas alam, sehingga potensial dibatalkan Mahkamah Agung dalam proses uji materil.

BACA JUGA: Geber Terus! KPK Panggil Lagi Anak Buah RJ Lino

Peraturan tersebut juga bisa menimbulkan kredit macet karena para pengusaha swasta tidak sedikit jumlahnya yang telah membangun infrastruktur usahanya dengan pinjaman bank. Dengan prioritas yang diberikan kepada BUMN dan BUMD lewat Permen itu, swasta dan koperasi kemungkinan besar akan sulit mendapatkan alokasi gas untuk dijual ke konsumen akhir.

“Peraturan ini juga berpotensi menimbulkan PHK di tengah sulitnya mendapatkan lapangan kerja akibat pelambatan ekonomi nasional,” tegas Yusril.

BACA JUGA: Mengherankan! Lihat Nih Jumlah Korban Tewas Geng Motor selama 2015

Dia juga mengaku telah menyampaikan masukan kepada Menteri ESDM terkait revisi dimaksud sejak pertengahan November 2015 lalu. Bulan Desember ini, Yusril telah menyampaikan usulan kongkret perubahan pasal-pasal Permen ESDM tersebut.

“Menteri ESDM melalui stafnya mengatakan akan segera merevisi Permen tersebut berdasarkan masukan positif dari berbagai pihak. Peraturan itu akan berlaku efektif awal tahun 2016, maka Menteri ESDM harus segera menindaklajuti revisi sebelum berakhirnya tahun 2015,” katanya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PANAS: PAN Nilai Pemerintahan Jokowi-JK Melebihi Negara Kapitalis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler