Yusril Surati KPU Bengkulu, Minta Diskualifikasi Ridwan-Rohidin

Senin, 04 Januari 2016 – 15:35 WIB
Yusril Ihza Mahendra. Foto: Fedrik Tarigan/dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA –  Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra mengirimkan surat ke KPU Provinsi Bengkulu. Isinya, meminta KPU Bengkulu mendiskualifikasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah.

Alasan Yusril, pasangan Ridwan-Rohidin terbukti telah memberikan uang sebesar Rp5 juta kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singaran Pati bernama Ahmad Ahyan yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

BACA JUGA: Calon Bupati Terpilih Merauke All Out Hadapi Gugatan di MK

“Ya benar. Beberapa hari lalu kami sudah ajukan surat resmi ke KPU,” kata Yusril yang kini menjadi kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, Sultan B Namajudin-Mujiono, Senin (4/1).

Yusril mengirim surat ke Ketua KPU Provinsi Bengkulu pada 28 Desember 2015, degan tembusan kepada Presiden RI, Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua DKPP, Ketua KPU Kota Bengkulu, Panwaslu Kota Bengkulu, Kapolda Bengkulu, Komandan Korem Garuda Mas Bengkulu, dan pihak terkait lainnya.

BACA JUGA: PPP Muktamar Surabaya Bantah Klaim Kubu Djan-Dimyati

Dalam suratnya itu, Yusril menyatakan bahwa pasangan calon Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah telah melanggar Pasal 73 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Hal ini juga telah dijelaskan bahwa pasangan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan sejumlah uang kepada anggota PPK Singaran Pati Ahmad Ahyan dalam salah satu pertimbangan putusan DKPP. Sehingga, anggota PPK Ahmad Ahyan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota PPK.

BACA JUGA: PKS Segera Umumkan Calon Gubernur dan Cawagub

Menurut Yusril, sesuai aturan perundang-undangan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pasangan calon Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dikatakan Yusril, dirinya juga telah mendiskusikan persoalan putusan DKPP itu dengan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie. Terutama, persoalan apakah putusan DKPP itu sama posisinya dengan keputusan pengadilan. Memang debatable dan ada dua pandangan secara teoritis. Namun, DKPP sepakat bila putusan DKPP memiliki posisi sejajar dengan putusan pengadilan lainnya dan berkekuatan hukum tetap.

Terpisah, calon gubernur Bengkulu Sultan B Najamudin saat dikonfirmasi wartawan hanya  berkomentar singkat. Ia menyatakan, menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum ini kepada kuasa hukumnya.

“Saya sendiri berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti oleh KPU dan KPU Bengkulu sesuai hukum yang berlaku,” ujar Sultan. (rl/sam/jpnn)        

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Rakernas, PDIP Gelorakan Semangat Tri Sakti dalam Diskusi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler