jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar yang mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda satu atau dua tahun dengan alasan ekonomi.
Menurut Yusril, tidak ada lembaga yang berwenang untuk mengesahkan penundaan Pemilu 2024.
BACA JUGA: Ingin Tunda Pemilu 2024 ke 2027? Siap-siap Hadapi 2 Risiko
Demikian juga dengan perpanjangan masa jabatan presiden, anggota DPR hingga DPD, tidak ada lembaga negara yang berwenang untuk mengesahkannya.
"Kalau pemilu ditunda, lembaga apa yang berwenang menundanya? Konsekuensi dari penundaan itu adalah masa jabatan presiden, wapres, kabinet, DPR, DPD dan MPR akan habis dengan sendirinya,” ujar Yusril dalam keterangannya, Jumat (25/2).
BACA JUGA: Wanita Emas Dukung Usulan Cak Imin untuk Tunda Pemilu 2024
Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) ini juga bertanya ke Gus Muhaimin, apa produk hukum yang harus dibuat untuk menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden, wapres, kabinet, DPR, DPD dan MPR?
“Pertanyaan-pertanyaan ini belum dijawab dan dijelaskan oleh Cak Imin,” katanya.
BACA JUGA: Publik Puas Banget kepada Jokowi, PAN Setuju Pemilu 2024 Diundur
Yusril memprediksi akan timbul krisis legitimasi dan krisis kepercayaan, jika pemilu ditunda dan masa jabatan para pejabat negara diperpanjang tanpa dasar konsitusional dan pijakan hukum yang kuat.
Menurutnya, kemungkinan terburuk harus benar-benar dicermati, karena potensial menimbulkan konflik politik yang bisa meluas ke mana-mana.
Yusril lebih lanjut mengatakan amandemem UUD 1945 menyisakan persoalan besar bagi Bangsa Indonesia.
Yakni, kevakuman pengaturan jika negara menghadapi krisis seperti tidak dapatnya pemilu diselenggarakan.
“Sebab tidak ada satu lembaga apa pun yang dapat memperpanjang masa jabatan presiden atau wakil presiden, atau menunjuk seseorang menjadi pejabat presiden seperti dilakukan MPRS 1967,” pungkas Yusril.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang