jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum bagi Rachmawati Soekarnoputri dan Ratna Sarumpaet, Yusril Ihza Mahendra menyebut sangkaan pemufakatan untuk makar terhadap kedua aktivis itu tidak beralasan. Menurutnya, sekadar rapat-rapat dan mengkritik pemerintah tidak serta-merta bisa dikategorikan makar.
"Saya kira masih jauh kalau sampai pelaksanaan makar. Bahwa mereka mengadakan rapat-rapat, pertemuan, mengkritik pemerintah itu normal," kata Yusril di Jakarta, Minggu (4/12).
BACA JUGA: Ikut Aksi 412, Warga Karawang Diberi Duit dan Kaus NasDem
Bahkan khusus Ratna, pakar hukum tata negara itu merasa heran. Sebab, Ratna yang tidak ikut rapat ataupun konferensi pers yang menjadi awal dugaan pemufakatan untuk makar justru ikut ditangkap polisi pada Jumat (2/12) dini hari itu.
Karenanya Yusril pun menduga kliennya ditangkap karena upaya polisi melakukan tindakan preventif agar demonstrasi Aksi Bela Islam III di Monumen Nasional, Jakarta Pusat dan sekitarnya yang digelar Jumat (2/12) berlangsung tertib. Namun, Yusril tetap meyakini kalaupun Ratna dan Rachmawati beserta sejumlah tokoh lainnya tidak ditangkap, maka Aksi Bela Islam III akan tetap berlangsung aman, damai dan tertib.
BACA JUGA: Akom: Saya Tidak Tahu, Tak Pernah Ikut Rapatnya
"Tidak ada apa-apa, lalu mengambil langkah preventif dan sejumlah tokoh ditangkapi. Walaupun kalau mereka tidak ditangkapi ya belum tentu terjadi apa-apa juga," kata mantan menteri sekretaris negara dan menteri hukum dan HAM itu.
Seperti diketahui, polisi menangkap pada Jumat (2/12) dini hari menangkap sejumlah tokoh. Rachmawati, Ratna, Kivlan Zein, Adityawarman, Eko, Alvin dituding melakukan pemufakatan jahat untuk makar.
BACA JUGA: MenPAN-RB Dukung Upaya OJK Permudah Akses Perbankan untuk Warga
Sedangkan Sri Bintang Pamungkas dituding melakukan penghasutan untuk makar dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ada pula musikus Ahmad Dhani yang dijadikan tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.(boy/fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Pesantren, Hary Tanoe Luncurkan YPP
Redaktur : Tim Redaksi