jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra tidak habis pikir mendengar alasan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang Undang Pilpres yang diajukannya. Menurut Yusril alasan MK itu konyol dan mengada-ada.
"Sebelumnya kan MK sudah klaim bahwa dirinya penafsir tunggal konstitusi. Tetapi kali ini MK menyatakan tidak berwenang untuk menafsirkan, jadi saya ketawa," ujar Yusril sambil tertawa sinis usai sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (20/3).
BACA JUGA: Diperiksa KPK, Lawyer Atut Merasa Bersih
Menurut Yusril, jika MK tidak berwenang menafsirkan undang-undang dasar maka fungsi lembaga tinggi negara itu jadi hilang. Pasalnya, berkat wewenang tersebutlah MK dapat memproses perkara uji materi undang undang. "Untuk apa ada MK kalau tidak bisa menafsirkan konstitusi," ujarnya.
Meski begitu, Ketua Dewan Syura Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengaku tidak kecewa permohonannya ditolak. Pasalnya, Yusril sejak awal hanya ingin mengingatkan bahwa ada sejumlah pasal di UU Pilpres yang inkonstitusional.
BACA JUGA: Nasrullah Dicecar KPK Soal Perannya Jadi Lawyer Atut
Menurut Yusril, pasal-pasal inkonstitusional itu dapat menyebabkan presiden hasil Pemilu 2014 kehilangan legitimasinya.
"Tapi sekarang karena ditolak kalau terjadi sesuatu silahkan diatasi sendiri. Saya sudah merasa lepas dari tanggung jawab sebagai seorang akademisi hukum," tandas mantan Menteri Kehakiman ini. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Demokrat Tak Tutup Kemungkinan Koalisi Dengan PDIP
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK: Kegagalan Bank Century Bukan karena Krisis Global
Redaktur : Tim Redaksi