Yusril Tolak Deponering

Rabu, 28 Desember 2011 – 12:25 WIB
JAKARTA - Tidak ada alasan bagi Kejaksaan Agung untuk memilih opsi deponering perkara Sisminbakum.

Karena itu, mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, menolak deponering dalam kasus ini karena tidak ada alasan kepentingan umum untuk menghentian dakwaan terhadap dirinya.

"Kalau perkara dideponir, segala bukti dan alasan hukum untuk melakukan penuntutan telah cukup, namun dakwaan tidak diteruskan ke pengadilan karena alasan kepentingan umum" kata Yusril menerangkan makna deponering kepada Rakyat Merdeka Online (JPNN Grup), Rabu, (28/12).

"Dalam kasus saya, bukti tidak ada dan alasan hukum juga tidak adaKarena itu, tidak ada alasan untuk mendeponir perkara ini

BACA JUGA: Pimpinan KPK Tes Urine, Dukung Gerakan Anti Narkoba

Langkah yang paling tepat ialah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3," sambung Yusril.

Bagi Yusril, langkah deponering adalah perangkap bagi dirinya
Dia menolak status dirinya disamakan dengan Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, dua pimpinan KPK yang kasusnya di-deponering Kejaksaan Agung

BACA JUGA: Abraham Optimis Ungkap Dalang Kasus Cek Pelawat

BACA JUGA: Angkatan Kerja Naik 2,02 Juta

(ysa/rmol)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirawat di RS, Ani Absen Dampingi SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler