Karena itu, mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, menolak deponering dalam kasus ini karena tidak ada alasan kepentingan umum untuk menghentian dakwaan terhadap dirinya.
"Kalau perkara dideponir, segala bukti dan alasan hukum untuk melakukan penuntutan telah cukup, namun dakwaan tidak diteruskan ke pengadilan karena alasan kepentingan umum" kata Yusril menerangkan makna deponering kepada Rakyat Merdeka Online (JPNN Grup), Rabu, (28/12).
"Dalam kasus saya, bukti tidak ada dan alasan hukum juga tidak adaKarena itu, tidak ada alasan untuk mendeponir perkara ini
BACA JUGA: Pimpinan KPK Tes Urine, Dukung Gerakan Anti Narkoba
Langkah yang paling tepat ialah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3," sambung Yusril.Bagi Yusril, langkah deponering adalah perangkap bagi dirinya
BACA JUGA: Abraham Optimis Ungkap Dalang Kasus Cek Pelawat
BACA JUGA: Angkatan Kerja Naik 2,02 Juta
(ysa/rmol)BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirawat di RS, Ani Absen Dampingi SBY
Redaktur : Tim Redaksi