JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM yang tengah tersangkut kasus Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra, merasa yakin permohonan uji materi atas Pasal 65 dan Pasal 116 KUHAP akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK)Menurut Yusril, justru perkara Uji Materiil atas UU Kejaksaan yang diajukannya dan dikabulkan MK justru lebih sulit.
“Kalau yang pertama jauh lebih sulit daripada yang kedua ini
BACA JUGA: FUI Minta Polisi Tak Bebaskan Ariel
Yang pertama itu banyak orang yang ragu-ragu terus mengatakan mengada-ngada,” katanya di gedung MK, Senin (18/10)satunya datang dari Ruhut Sitompul.
“Yang kedua ini jauh lebih simple karena isi pasal itu jauh lebih jelas terang benderang
BACA JUGA: Pengawasan Pintu Masuk ke Jakarta Diperketat
Jadi kalau pakai ilmu tafsir Qur’an, ayatnya itu tak bisa ditafsirkan lainBACA JUGA: Siap Terapkan Protap Nomor Satu
Dan atas dasar itulah Yusril mengaku optimis akan kembali memenangkan perkara tersebutPasal yang diuji materiilkan oleh Yusril itu sendiri terkait hak setiap tersangka untuk mendatangkan saksi yang meringankan bagi dirinya.
Pasal tersebut menurut Yusril telah jelas dan tak perlu ditafsirkan lagiYusril mengajukan Uji Materiil terhadap pasal tersebut setelah rencana dirinya untuk mengajukan empat orang saksi yang meringankan dalam kasus Sisminbakum ditolak Kejaksaan Agung.
“Pasal itu ditafsirkan yang bukan-bukan oleh kejaksaan agung baik oleh Plt Jaksa Agung, JampidsusPadahal pasal 65 dan 116 itu terang benderang menyatakan bahwa setiap orang yang dijadikan tersangka itu berhak mendatangkan saksi yang menguntungkan baginya,” kata Yusril.
Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu yang telah resmi dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung itu mengajukan empat nama calon saksi meringankanKeempat nama itu adalah Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati Soekarnoputri, Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie
Tercatat, Yusril Ihza Mahendra pernah mengajukan Uji Materiil UU KejaksaanYusril mempersoalkan pengangkatan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang dianggap illegalMK sendiri mengabulkan permohonan Yusril atas uji materi UU KejaksaanMK memutuskan bahwa Jaksa Agung Hendarman Supandji harus lengser dari jabatannya.(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bertemu MPR, SBY Dinilai Tak Percaya Diri
Redaktur : Tim Redaksi