BACA JUGA: KPK Fokus Periksa Saksi, Nunun Bisa Istirahat
Terlebih lagi sejak terjadinya peristiwa itu, Komnas HAM sebenarnya sudah melakukan penyelidikan
Dikatakannya, setiap kejahatan itu merupakan pelanggaran HAM. Tetapi kata Yusril, tidak semua pelanggaran HAM dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat karena semua itu harus dilihat dari hasil penyelidikan Komnas HAM, Kejaksaan dan kemudian dibawa ke Pengadilan HAM.
Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM, imbuh Yusril, akan mempunyai kredibilitas yang lebih tinggi untuk dilaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) daripada membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang diketuai WamenkumHAM, Denny Indrayana.
"Ini (pembentukan TGPF) malah membuat ketidakjelasan, sepertinya hobi betul menciptakan tim ini tim itu, panitia ini panitia itu
BACA JUGA: Aturan Kawasan Tanpa Rokok Tidak Jelas
Seharusnya tidak usah karena kan sudah ada Komnas HAM," ujar Yusril.Alasannya, apapun yang dihasilkan dari tim yang dibentuk pemerintah akan membuat orang tidak mempercayainya
BACA JUGA: Akbar Tandjung: Pembatasan Usia Capres Tidak Pas
"Jadi untuk apalagi dibentuk tim pencari fakta itu," tandasnya(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebun Bibit Rakyat Sukses, Kesejahteraan Rakyat Meningkat
Redaktur : Tim Redaksi