Yusrizki Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G, Pengamat: Ini Langkah Maju

Rabu, 21 Juni 2023 – 08:43 WIB
Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Yusrizki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo mendapatkan perhatian publik. ANTARA/HO-XL Axiata.

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Managing Director PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment, M. Yusrizki, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo mendapatkan perhatian publik.

Pegiat antikorupsi Umar Salahudin mengapresiasi langkah Kejagung karena mengungkap basis investment disinyalir menyuplai para subkontraktor megaproyek BTS 4G Kominfo.

BACA JUGA: MAKI Gugat Kejagung soal TPPU di Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

Adapun diketahui sebanyak 99,9 persen sahamnya dikuasai Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro.

"Kalau menurut saya, tersangka baru ini merupakan satu langkah maju. Tetapi, bukan jalan terakhir," ucap Umar dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (21/6).

BACA JUGA: Kejagung Diduga Tutupi Pemeriksaan Dirjen Anggaran, Legislator Ingatkan Transparansi

Umar berharap penetapan tersangka kepada Yusrizki akan membuat pengusutan kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun itu lebih dalam dan terbuka lebar.

"Saya berharap (penetapan tersangka Yusrizki) bongkar kotak pandora yang lebih luas. Mungkin jadi pintu masuk kejaksaan untuk kembangkan kasus yang melibatkan banyak orang," katanya.

Dosen Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) itu menerangkan kasus megaproyek BTS 4G ini santer dikait-kaitkan dengan keterlibatan oknum tiga partai. 

Oleh karena itu, kejaksaan didorong bekerja secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan dalam penanganannya.

"Kalau melibatkan oknum kader tiga partai, ya, harus dibuka biar lebih transparan dan akuntabel. Tentu berdasarkan kaidah-kaidah hukum. Berarti, kalau sudah ditemukan minimal dua alat bukti, ya, harus ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Menurutnya, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini belum menyentuh aktor intelektual.

"Delapan orang ini aktor bawah menengah atau operator. Operator ini hanya melaksanakan perintah saja. Nah, aktor-aktor intelektual ini belum tersentuh," tandas Umar.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
BTS 4G   korupsi   Kejagung   hukum   korupsi BTS  

Terpopuler