Yusuf Emir Terseret Kasus Bintan

Senin, 28 Juli 2008 – 15:26 WIB
JAKARTA - Anggota DPR Yusuf Emir Faishal ternyata tak hanya tersangkut kasus alih fungsi hutan bakau Tanjung Api-apiSuami penyanyi Hetty Koes Endang juga terseret dalam kasus suap alih fungsi hutan Bintan.
Bahkan anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini pula yang menyodorkan angka sebesar 700 ribu dolar Singapura untuk biaya agar alih fungsi hutan Bintan mendapat rekomendasi Komisi IV DPR

BACA JUGA: Resepsi Effendi Gazali Penuh Parodi


Dalam persidangan kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Azirwan, Senin pagi (28/7), Bupati Bintan Ansar Ahmad saat bersaksi mengatakan, pada 20 Juni 2007 dirinya yang didampingi Sekda Bintan Azirwan bertemu dengan Ketua Komisi IV DPR Yusuf Emir Faishal dan wakil Ketua Komisi IV Hilman Indra di sebuah restoran di Hotel Sultan, Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Ansar minta agar Komisi IV DPR membantu proses alih fungsi hutan Bintan yang akan dijadikan ibukota pemerintahan
"Saya minta agar masalah alih fungsi ini dibantu," tutur Ansar.
Majelis hakim Tipikor lantas menanyakan tentang tanggapan Yusuf Emir Faishal setelah mendengar permintaan tersebut

BACA JUGA: Muslim Tak Zakat Bakal Disanksi

Menurut Ansar, Yusuf mengatakan bahwa untuk rekomendasi alih fungsi hutan dari Komisi IV itu ada biayanya.
"Itu ada biayanya
Yang bilang Emir Faishal

BACA JUGA: Jembatan Jawa-Sumatera Segera Dibangun

Kemudian dengan memegang kalkulator menyodorkan angka 700 ribu dolar SingapuraItu kalkulator yang ada di handphone," sebut Ansar.
Melihat angka Sing $ 700 ribu, Ketua DPD I Golkar Kepri ini mengaku langsung terkejut dengan angka yang disodorkan sebagai biaya alih fungsiAnsar mengaku tak sanggup memenuhinya.
Lantas Azirwan yang turut dalam pertemuan tersebut mencoba menawar dengan menyodorkan angka 500 ribu dolar Singapura"Saudara terdakwa (Azirwan) mengatakan akan mengusahakannya," ujar Ansar(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pondokan Haji Bakal Lebih Jauh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler