BACA JUGA: Panggil Panitera MK, Panja Fokus pada Pemalsuan
"Kemungkinan, kami (panitera) menghubungi Andi Nurpati, karena menghubungi Ketua KPU sulit
Kemudian, lanjut dia, Andi memberikan jawaban bahwa itu untuk kepentingan rapat pleno KPU
BACA JUGA: Kasus Andi Pintu Masuk Membongkar Kecurangan Pemilu
Lalu, lanjut dia, pada 14 Agustus dirinya menyuruh M Faiz, staf MK, untuk membuat draft nota dinasBACA JUGA: Umar-Irham Menang Telak di Tebing Tinggi
Keterangan ini dibenarkan Faiz yang mengaku diperintahkan Zainal untuk mengetik surat yang ada kata penambahan tersebut."Saya yang mengetikkan, pak Zainal yang mendiktekanSaya menggunakan komputer Alifah (Staf MK), karena Alifah tidak berada di tempat," kata Faiz.
Pada bagian lain, Zainal Arifin juga mengaku dua kali ditelepon Hakim MK saat itu, Arsyad Sanusi, pada Minggu (16/8)Menurut Zainal, Arsyad bertanya bahwa apakah putusan MK untuk Sulsel I itu ada penambahan? "Saya jawab tidak, karena yang sesuai menurut mahkamahArtinya perolehan, bukan penambahanJadi istilah penambahan itu diketahui setelah menerima telepon dari Arsyad," ungkap Zainal.
Menurut Zainal lagi, pada Minggu (16/8), pukul 15.00, Arsyad kembali menelepon dirinya dan mengatakan bahwa Dewi Yasin Limpo (DYL) ingin bertemu dengannya"Saya bilang (ke Arsyad), tidak usah pakKalau mau ketemu di kantor saja," jelasnya.
Kemudian, Zainal pulang dari bepergian dan sampai di rumah pada pukul 20.00Tak lama, tegas Zainal, ada orang yang mengetok pintu rumahnya
"Saya tidak kenalAda dua orangYang satu mengaku Dewi Yasin Limpo. Saya langsung bilang, kalau mau membahas itu di kantor saja," katanya
Tapi, akhirnya Zainal mengaku berkomunikasi dengan DYL di rumahnya pada malam ituMenurut Zainal, DYL mengatakan kepadanya bahwa sudah dimenangkan tapi posisi tidak bergeser"Saya jawab itu bukan urusan MK, itu KPU," ungkap Zainal.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Qanun Pemilukada Aceh Terancam Dicoret
Redaktur : Tim Redaksi