Zakat Harus Dikelola Negara

Selasa, 16 September 2008 – 20:09 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Forum Masyarakat Sadar Zakat dan Pajak Indonesia (Formaszapi) HMDjamal Doa menyatakan keprihatinan yang mendalam atas terjadi tragedi wafatnya 21 orang karena terinjak-injak berebutan pembagian zakat di Pasuruan, Jawa Timur, Senin (15/9) lalu.

"Masa orang meninggal 21 orang karena berebut pembagian zakat yang nilai hanya Rp30 ribu

BACA JUGA: KPU Tutup Masa Perbaikan Berkas Caleg

Ini memalukan dan menyedihkan", kata Djamal Doa, di Jakarta, Selasa (16/9).

Seharusnya peristiwa menyedihkan dan memilukan itu tidak terjadi jika pengelolaan zakat sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ajaran Islam
"Ini kelalaian dan kesalahan pemerintah", tegas Djamal yang pernah menyampaikan surat kepada Presiden agar zakat dikelola oleh pemerintah.

Agar tidak terulang lagi peristiwa yang sama, ke depan, Djamal kembali mengingatkan bahwa pengelolaan zakat harus dikembalikan pada dasar hukum Al Qur'an, Hadist dan Sunnah Rasul, yaitu dikelola oleh pemerintah sebagai regulator.

"Caranya, pemerintah harus membuat suatu badan yang khusus menangani zakat ini, mulai dari pengumpulan hingga pendistribusiannya

BACA JUGA: Presiden Paksa DPR Setujui BHD

Kalau pemerintah tidak cepat tanggap menyikapi maka kejadian serupa akan terulang pada waktu mendatang," kata Djamal Doa.

"Pada hal kalau zakat dari umat Islam ini dikelola oleh pemerintah secara optimal, saya optimis zakat dapat memerangi kemiskinan umat
Tetapi apa yang saya perjuangkan ini belum dididukung pemerintah," ujar mantan anggota DPR itu

BACA JUGA: Tidak ada Batas Waktu untuk Tim Tangguh

(Fas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta Audit Kemiskinan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler