"Masa orang meninggal 21 orang karena berebut pembagian zakat yang nilai hanya Rp30 ribu
BACA JUGA: KPU Tutup Masa Perbaikan Berkas Caleg
Ini memalukan dan menyedihkan", kata Djamal Doa, di Jakarta, Selasa (16/9).Seharusnya peristiwa menyedihkan dan memilukan itu tidak terjadi jika pengelolaan zakat sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ajaran Islam
Agar tidak terulang lagi peristiwa yang sama, ke depan, Djamal kembali mengingatkan bahwa pengelolaan zakat harus dikembalikan pada dasar hukum Al Qur'an, Hadist dan Sunnah Rasul, yaitu dikelola oleh pemerintah sebagai regulator.
"Caranya, pemerintah harus membuat suatu badan yang khusus menangani zakat ini, mulai dari pengumpulan hingga pendistribusiannya
BACA JUGA: Presiden Paksa DPR Setujui BHD
Kalau pemerintah tidak cepat tanggap menyikapi maka kejadian serupa akan terulang pada waktu mendatang," kata Djamal Doa."Pada hal kalau zakat dari umat Islam ini dikelola oleh pemerintah secara optimal, saya optimis zakat dapat memerangi kemiskinan umat
BACA JUGA: Tidak ada Batas Waktu untuk Tim Tangguh
(Fas)BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta Audit Kemiskinan
Redaktur : Tim Redaksi