BACA JUGA: Putra Syaikon Resmi Tersangka
''Kalau ada korban jiwa, harus ada investigasiBACA JUGA: Tim Tangguh Siap Melobi Gas Tangguh
Presiden SBY menegaskan, agar aparat melakukan penegakan hukum dalam kasus ini.Presiden SBY nampak begitu terpukul atas tragedi zakat maut yang menewaskan 21 warga pengantri zakat itu
BACA JUGA: Sutanto Pamitan, Minta Hendarso Anti Judi
''Pemberian zakat secara besar-besaran seperti yang terjadi di Pasuruan itu tidak bisa dibenarkan, karena melibatkan jumlah orang yang sangat besar tanpa ada pengaturan,'' jelas Maftuh kepada Presiden.Menurut Menag Maftuh, pengusaha Syaikon membagi-bagi zakat yang diikuti sekitar 5000 orang, yang sebagian besar ibu-ibu lansia''Karena takut tidak kebagian, akhirnya terjadi rebutan, sehingga terjadi aksi desakan hingga menewaskan 21 orang,'' jelas Maftuh''Peristiwa ini tidak terjadi, jika sebelumnya dilakukan pembagian kupon terlebih dahulu.''
Selanjutnya, Maftuh juga melaporkan, telah menginstruksikan kepada seluruh departemen agama di seluruh Indonesia untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang pembagian zakat secara benar, berikut penyaluran zakat kepada lembaga-lembaga amil zakat pemerintah maupun swasta(aj/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 40 Titik Rawan Lonsor Ancam Jalur Mudik
Redaktur : Tim Redaksi