Zakimubarak Terima Gaji Ganda Selama Jadi PNS, Ternyata Begini Modusnya Kelabui Pemerintah

Jumat, 24 Januari 2020 – 22:18 WIB
Tersangka Said Zakimubarak dalam kasus PNS ganda (dua dari kiri) saat penyerahan uang kerugian negara Rp60 juta di Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (22/1/2022). Foto: Antara Aceh/HO

jpnn.com, ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh resmi menahan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), Said Zakimubarak, Kamis (23/1). Said harus mendekam di sel tahanan karena menerima gaji ganda dari pemerintah yakni Pemrov Aceh dan Pemerintah Kabupaten Pidie, Aceh.

Tersangka diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp250 juta. Akibat perbuatannya itu, ia pun dijerat melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Oknum PNS Penerima Gaji Ganda Ini Akhirnya Ditahan Kejari

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Iskandar di Banda Aceh, Rabu, mengatakan tersangka Said Zakimubarak. Tersangka menerima gaji karena tercatat sebagai pegawai negeri sipil di dua tempat.

"Tersangka ditahan setelah berkas perkaranya dilimpahkan dari penyidik kepolisian. Tersangka ditahan di Rutan Kahju, Aceh Besar. Kasus ini awalnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh," kata Iskandar.

BACA JUGA: Anggota KKB Intan Jaya Tewas Ditembak Tim gabungan TNI-Polri di Nabire

Iskandar menyebutkan tersangka Said Zakimubarak pada 2005 ikut seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Pemerintah Kabupaten Pidie. Tersangka dinyatakan lulus PNS dan bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie.

Kemudian pada 2006, tersangka Said Zakimubarak mengikuti tes CPNS di Pemerintah Provinsi Aceh dan lulus serta ditugaskan di Dinas Perhubungan Aceh.

BACA JUGA: Bunga Tersadar dari Tidur karena Rasakan Tangan Jahil Meraba Tubuhnya

"Saat mengikuti seleksi CPNS di pemerintah provinsi, tersangka memalsukan surat pernyataan tidak atau bukan sebagai PNS. Pada saat itu, seleksi CPNS belum seperti sekarang," kata Iskandar menyebutkan.

Untuk mengakali bekerja di dua tempat, kata Iskandar tersangka mengajukan izin tugas belajar belajar dari Pemerintah Kabupaten Pidie. Berdasarkan izin tersebut, tersangka masuk kerja ke Dinas Perhubungan.

Setelah izin tugas belajar selesai, lanjut Iskandar, tersangka mengajukan izin tugas belajar dari Dinas Perhubungan Aceh. Hingga akhirnya status PNS ganda diketahui setelah tersangka tidak mampu menyelesaikan tugas belajarnya.

BACA JUGA: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kombes Pol SP dan AKBP SY Segera Disidang

"Akibat perbuatannya, negara dirugikan mencapai Rp250 juta lebih dari gaji yang diterimanya. Dari kerugian negara tersebut, tersangka mengembalikannya Rp60 juta," kata Iskandar.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler