jpnn.com, DENPASAR - Pemuda asal Aceh bernama Zamzami (26), dituntut hukuman 15 tahun penjara atas kasus peredaran narkoba dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) I Dewa Nyoman Wira Adiputra dalam sidang yang berlangsung secara pada Kamis (18/3).
BACA JUGA: Tembok Penjara Kalisosok Surabaya Dijebol, Khusnul Meradang
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zamzami dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp2 miliar, subsider pidana penjara selama enam bulan," kata jaksa Wira Adiputra.
Jaksa menyatakan terdakwa dalam perkara ini melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk mengedarkan narkoba dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
BACA JUGA: 9 Tahun Buron, Muhammad Latuconsina Tertangkap di Yogyakarta
Perbuatan melawan hukum itu, yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram jenis metamfetamine sebanyak dua bungkus plastik dengan berat 444,23 gram netto.
Atas perbuatannya, terdakwa Zamzami dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Wira menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada (23/11/2020) ketika terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Nyak (DPO, red) untuk bertemu di salah satu warung di kampung Bathufhat Aceh, dan mengatakan barang narkoba jenis sabu-sabu sudah siap.
Lantas, terdakwa Zamzami menukar sandalnya dengan orang bernama Nyak, dan di dalam sandal tersebut terdapat dua bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat 444,23 gram netto untuk dibawa dan diserahkan kepada seseorang di Bali.
Terdakwa dijanjikan upah oleh Nyak sebesar Rp 20 juta untuk membawa barang haram tersebut dari Aceh ke Bali, dan akan dipotong ongkos tiket dan uang jalan.
BACA JUGA: Pancoran Buntu II Mencekam, Korban Luka Berjatuhan saat Bentrokan Antarwarga Rabu Malam
Sementara terdakwa baru menerima upah Rp 2 juta untuk keperluan perjalanan, sedangkan sisanya akan diberikan setelah terdakwa kembali ke Aceh.
Selanjutnya, pada (23/11) pukul 11.50 WIB terdakwa naik pesawat dari Bandara Kualanamu, Sumatera Utara menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar. Saat tiba di Bali, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas BNN setempat.
Dari terdakwa diperoleh barang bukti berupa dua bungkus sabu-sabu seberat masing-masing 221,96 gram netto, dan 222,27 gram netto, uang tunai sejumlah Rp 600 ribu sebagai upah membawa narkoba itu ke Bali.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam