jpnn.com - JAKARTA - Salah satu anggota tim kuasa hukum Bripka Ricky Rizal, Zena Dinda Defega mengeklaim kliennya telah berkata jujur mengenai insiden yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabrat alias Brigadir J.
Zena mengatakan Bripka Ricky telah mengubah keterangan awal dan tak lagi mengikuti skenario Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Sempat Buka Sepatu, Bripka Ricky Tak Melihat Ferdy Sambo Menembak Yosua
Bripka Ricky putar haluan setelah bertemu sang istri di Rutan Bareskrim Polri.
Apa kalimat sakti dari sang istri sampai membuat Bripka Ricky seperti itu?
BACA JUGA: Komentar Anam soal Bripka Ricky Rizal Berbalik Arah, Ferdy Sambo Siap-Siap Saja
Zena mengatakan istri Bripka Ricky menangis dan meminta suaminya berkata yang sebenarnya.
"Keluarganya menangis dan meminta dia jujur," ujar Zena di Bareskrim Polri, Selasa (13/9).
BACA JUGA: Pengakuan Terbaru Bripka Ricky tentang Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Yosua Menjauh
Sang istri juga meminta Bripka Ricky mengingat keluarga dan anaknya yang masih kecil.
"Ingat keluarga, masih ada keluarga, anaknya juga masih kecil. Istrinya meminta Brigadir RR untuk terus terang karena masih ada keluarga yang dia miliki," kata Zena.
Perempuan berambut panjang ini menyebutkan Bripka Ricky memiliki tiga orang anak.
"Ada tiga, kembar usia tujuh tahun, (satu lagi) setengah tahun," tutur Zena.
Bripka Ricky merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Semula, mantan ajudan Ferdy Sambo itu menuruti semua skenario atasannya tentang kematian Brigadir J, yakni tewas dalam baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer.
Tersangka pertama dalam kasus ini ialah Bharada Richard. Bripka Ricky menjadi tersangka kedua.
Jerat untuk kedua tersangka itu sama, yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Belakangan Bareskrim Polri menetapkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta sopir pribadinya yang bernama Kuat Ma'ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama