Zona Merah di Batang Jawa Tengah Bertambah, Berikut Daftarnya

Sabtu, 25 April 2020 – 20:17 WIB
Bupati Batang Wihaji. Foto: Antara

jpnn.com, BATANG - Bertambah lagi zona merah Di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Pemkab Batang menetapkan empat dari 15 kecamatan masuk kategori zona merah penyebaran corona baru (COVID-19).

Bupati Batang Wihaji di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa penyebaran virus corona terus bertambah, semula hanya terkonsentrasi di Kecamatan Batang, kini meluas ke wilayah Kecamatan Limpung, Kandeman, dan Tulis.

BACA JUGA: Turut Berduka, 150 Dokter Meninggal Dunia Setelah Terinfeksi Corona

"Oleh karena itu, kami berpesan kepada warga terus berdisiplin mengantisipasi penyebaran virus corona dengan menerapkan pola hidup sehat, cuci tangan dengan menggunakan sabun, jaga jarak, dan tidak melakukan kerumunan," kata Bupati.

Ia menyebutkan jumlah kasus pasien positif COVID-19 di Kecamatan Batang ada tiga kasus, Kecamatan Kandeman satu kasus, Kecamatan Limpung satu kasus, dan Kecamatan Tulis satu kasus.

BACA JUGA: Jawa Tengah Kapan PSBB? Ini Jawaban Pak Ganjar

Jumlah keseluruhan, lanjut dia, ada enam pasien positif terpapar virus corona yang tersebar di empat kecamatan tersebut, orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 132 orang, serta pasien dalam pengawasan (PDP) ada dua orang.

Tren kasus ODP dan PDP, menurut dia, terus menunjukkan penurunan. Akan tetapi, secara persebaran kasus pasien positif COVID-19 di daerah itu justru cenderung bertambah.

BACA JUGA: Ekspor Furnitur asal Jawa Tengah ini Masih Berjalan di Tengah Pandemi Corona

"Semula kasus positif COVID-19 hanya ditemukan di Kecamatan Batang, kini sudah meluas hingga Kecamatan Limpung, Kandeman, dan Tulis. Oleh karena itu, hal ini menjadi perhatian bagi pemkab dan Tim Gugus Tugas untuk berupaya menekan angka kasus tersebut," katanya.

Bupati Wihaji mengimbau seluruh warga bisa memperhatikan dan mempedomani kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, termasuk imbauan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan ormas Islam terhadap kegiatan keagamaan yang melarang pelaksanaan salat berjemaah di masjid untuk sementara waktu.

"Maklumat MUI, Muhammadiyah, NU, hingga Pemkab Batang sudah jelas, yaitu menganjurkan masyarakat meniadakan jumatan sementara waktu dan menjalankan tarawih di rumah saja," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler