jpnn.com, JAKARTA - Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah mengaku kecewa sang suami divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Vonis dibacakan majelis hakim saat sidang di Pegadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (18/12). "Ya kecewa," kata Retno Paradinah.
BACA JUGA: Zul Zivilia Kecewa Divonis 18 Tahun Penjara
Retnno Paradinah kasihan kepada Zul Zivilia yang harus menjalani hidup lama di dalam penjara. Dia juga memilikirkan anak-anaknya.
Apalagi, selema ditahan Zul tidak bisa memberikan nafkah pada istri dan anak-anaknya. "Kasihan anak-anak. Ingat anak, ingat Zuk juga," ungkapnya.
BACA JUGA: Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara
Sebelumnya, Zul Zivilia harus menjalani hukuman penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dia divonis bersalah lantaran menjadi perantara narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram.
Vonis hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan penjara seumur hidup yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA: Istri Histeris Zul Zivilia Dituntut Penjara Seumur Hidup
Diketahui, Zul Zivilia ditangkap pihak kepolisian pada 1 Maret 2019 di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam operasi tersebut, pihak berwajib mendapati barang bukti sabu 9,5 kilogram dan lebih dari 24 ribu ekstasi. (mg3/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dedi Yondra, Djainab Natalia Saroh