Zulkifli Anggap Belum Ada Kondisi Memaksa untuk Menerbitkan Perppu Pilkada

Rabu, 05 Agustus 2015 – 10:26 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wacana peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menyiasati calon tunggal dalam pilkada serentak terus menimbulkan pro dan kontra. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Zulkifli Hasan termasuk yang menganggap tak perlu ada perppu untuk pilkada dengan calon tunggal.

Menurutnya, presiden memang punya hak menerbitkan perppu. Namun, katanya, undang-undang mengatur syarat penerbitannya. Yakni keadaan yang genting dan mendesak.

BACA JUGA: Markas DPC PDIP Samarinda Dirusak, terkait Pilkada?

"Perppu dalam keadaan genting memaksa. Kalau obral perppu apa tepat? Mesti dicari alternnatif lain karena perppu tidak sembarangan," kata Zulkifli di gedung DPR Jakarta, Selasa (4/7).

Bila mengacu data KPU, hanya 7 dari 269 daerah yang pilkadanya diikuti kontestan tunggal sehingga pelaksanannya diundur. Zulkifli pun menganggap 7 pilkada itu tak bisa menjadi alasan penerbitan perppu.

BACA JUGA: Ketua DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Pasal Penghinaan Presiden di Revisi KUHP

Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional itu justru menganggap perppu pilkada bisa menjadi kemunduran. Sebab, penerbitan perppu sama saja melimpahkan fungsi dan tugas partai politik dalam mencari calon kepala daerah ke presiden.

"Jangan limpahkan semuanya tanggung jawab ke Presiden. Ini kan tanggung jawab partai politik. Kalau DPR tidak setuju gimana? Kan jadi panjang. Perppu harus keadaan genting memaksa, ini belum genting dan mendesak," tegasnya, menambahkan.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Fadli Zon: Pasal Penghinaan Presiden Jangan Sampai Masuk KUHP Lagi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Risma Tanpa Lawan, PKB Salahkan Gerindra


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler