jpnn.com - JAKARTA - Persidangan terdakwa perkara dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau di Kementerian Kehutanan, Gulat Medali Emas Manurung kembali berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/1).
Sidang beragendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
BACA JUGA: Firasat Keluarga, Gadis Kecil Itu akan Dipertemukan Ayah dan Ibunya
Salah satu saksi yang dipanggil adalah Ketua MPR Zulkifli Hasan. Zulkifli sudah tiba sekitar pukul 09.30 WIB. Namun, ia langsunf masuk ke ruang tunggu tanpa memberikan komentar apapun.
Gulat didakwa memberikan suap kepada Gubernur Riau, Annas Maamun sebesar USD 166,100. Pemberian dilakukan karena Annas telah memasukan areal kebun sawit Gulat dan teman-temannya seluas kurang lebih 1.188 hektar dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas kurang lebih 1.214 hektar ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
BACA JUGA: Rekening Gendut Kada, Kejagung Janjikan Kejutan
"Memberi sesuatu yaitu uang yang seluruhnya berjumlah USD 166,100 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Annas Maamun selaku Gubernur Riau periode 2014-2019," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Kresno Anto Wibowo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/12).
Jaksa Kresno menyebut pada acara peringatan hari ulang tahun Provinsi Riau tanggal 9 Agustus 2014, Gubernur Riau Annas Maamun menerima kunjungan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang memberikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas kurang lebih 1.638.249 hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas kurang lebih 717.543 hektar dan Penunjukkan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 11.552 hektar di Provinsi Riau.
BACA JUGA: Ribuan Kotak Suara KPU Senilai Rp 1,8 M Raib
Pada pidatonya dalam acara HUT Provinsi Riau, Zulkifli memberikan kesempatan kepada masyarakat melalui Pemerintah Daerah Provinsi Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.
Sehubungan dengan adanya kesempatan melakukan revisi atas SK 673/Menhut-II/2014, Annas memerintahkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Riau, M. Yafiz dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Irwan Effendy untuk melakukan penelaahan terkait keberadaan kawasan yang direncanakan dalam program pembangunan daerah Provinsi Riau yang masih masuk sebagai kawasan hutan untuk diusulkan revisi menjadi bukan kawasan hutan/area penggunaan lainnya.
Selanjutnya dilakukan penelaahan oleh Yafiz dan Irwan bersama-sama dengan Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan Cecep Iskandar, Kepala Seksi Tata Ruang Bappeda Supriadi, Kasi Perpetaan Dinas Kehutanan Ardesianto, dan Kasi Penatagunaan Dinas Kehutanan Arief Despensary.
Jaksa Ikhsan Fernandi menyatakan hasil telaahan tersebut dilaporkan kepada Annas pada tanggal 11 Agustus 2014 dan setelah Annas memberikan koreksi kemudian diterbitkan Surat Gubernur Riau Nomor 050/BAPPEDA/58.13 tanggal 12 Agustus 2014 perihal Mohon Pertimbangan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau Dalam Keputusan Penunjukan Kawasan Hutan Sesuai Hasil Rekomendasi Tim Terpadu. Surat itu ditujukan kepada Menteri Kehutanan.
Surat Gubernur Riau tersebut dibawa ke kantor Kementerian Kehutanan oleh Wakil Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rachman, Yafiz, Irwan dan Cecep yang bertemu dengan Zulkifli pada tanggal 14 Agustus 2014.
Pada pertemuan itu, Zulkifli memberi tanda centang persetujuan terhadap sebagian kawasan yang diajukan dalam surat tersebut, yang peruntukkannya antara lain untuk jalan tol, jalan provinsi, kawasan Candi Muara Takus dan perkebunan untuk rakyat miskin seluas 1.700 ha di Kabupaten Rokan Hilir.
"Selain itu Zulkifli Hasan secara lisan memberikan tambahan perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan Provinsi Riau maksimal 30 ribu hektar," ujar Jaksa Ikhsan.
Jaksa Ikhsan menambahkan Gulat yang mengetahui adanya pengajuan revisi atas SK Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014 tersebut, menemui Annas di rumah dinas Gubernur Riau pada bulan Agustus 2014.
Adapun tujuannya untuk meminta bantuan agar areal kebun sawit Gulat dan teman-temannya dapat dimasukkan ke dalam usulan revisi dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
Annas lalu mengarahkan Gulat agar berkoordinasi dengan Cecep yang pada saat itu sedang berada di rumah dinas Annas terkait pelaporan hasil kunjungan ke Jakarta menemui Menteri Kehutanan. Menindaklanjuti arahan Annas, Gulat membicarakan hal tersebut dengan Cecep.
"Yang pada intinya meminta agar areal kebun sawit terdakwa dan teman-temannya di Kabupaten Kuantan Singigi seluas 1.188 hektar dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektar dapat dimasukkan dalam usulan revisi SK Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014," ujar Jaksa Ikhsan.
Atas permintaan tersebut, Cecep meminta Gulat memberikan gambar peta lokasi areal yang akan direvisi. Selanjutnya, Gulat memerintahkan Riyadi Mustofa alias Bowo yang pernah melakukan pemetaan dan pengukuran atas areal kebun sawitnya dan teman-temannya agar memberikan gambar peta kepada Cecep untuk dilakukan penelahaan bersama Ardesianto.
"Yang hasilnya ada beberapa kawasan yang tidak bisa dimasukkan ke dalam usulan revisi karena merupakan kawasan hutan lindung namun terdakwa meminta agar tetap dimasukkan ke dalam usulan," ucap Jaksa Ikhsan.
Selanjutnya, Cecep melaporkan draf usulan revisi kepada Annas. Setelah memberikan sejumlah masukan terhadap materi usulan revisi tersebut, Anna pada tanggal 17 September 2014 menandatangani Surat Gubernur Riau Nomor 050/Bappeda/8516 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Data Jenazah Telah Dievakuasi dan Proses Identifikasi
Redaktur : Tim Redaksi