Zulkifli Hasan Minta Bawaslu Konsisten

Jumat, 31 Agustus 2018 – 15:57 WIB
Ketua MPR Zulkifli Hasan. Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengkritik Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang meloloskan calon anggota legislatif (caleg) yang merupakan mantan narapidana korupsi. Zulkifli meminta Bawaslu bersikap konsisten. PAN juga sudah menandatangani pakta integritas di hadapan Bawaslu dan tidak mencalonkan anggotanya yang bermasalah hukum sebagai caleg.

“Bawaslu harus konsisten dong. Kami sudah tanda tangan, ya. Bawaslu datang ke tempat kami, kami tanda tangan pakta integritas, semua partai tanda tangan pakta integritas,” kata Zulkifli di gedung parlemen, Jakarta, Jumat (31/8).

BACA JUGA: Dedi Mulyadi: PDIP Untung, Golkar Tak Dapat Apa-Apa

Dia mengungkapkan, calon-calon dari partainya yang terkena masalah hukum sudah tidak didaftarkan. Namun, dia heran Bawaslu meloloskan caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi.

“Tapi kok ada yang boleh dan tidak. Kan perlu ada konsistensi dari Bawaslu. Jangan ada yang tidak, ada yang boleh. Ini bagaimana punya aturan ya harus konsistenlah. Kalau tidak nanti tidak dipercaya publik,” katanya.

BACA JUGA: Hati-hati Menggunakan Medsos untuk Kampanye Pemilu 2019

Sebelumnya, KPU meloloskan lima mantan narapidana korupsi menjadi caleg 2019. Yakni, Joni Kornelius Tondok di Tana Toraja (bacaleg DPRD), Syahrial Damapolii di Sulawesi Utara (Bacaleg DPRD), Abdullah Puteh dari Aceh (calon anggota DPD RI).

Sedangkan dua orang lainnya adalah, bacaleg eks napi korupsi asal Parepare bernama Ramadan Umasangaji dari Partai Perindo, serta M. Nur Hasan dari Rembang yang merupakan kader Partai Hanura.

BACA JUGA: Zulhasan Pimpin Penyerahan Hadiah Juara Nasional LCC MPR

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Salah satu poinnya berisi larangan bagi mantan koruptor maju sebagai caleg. PKPU masih berlaku karena belum dibatalkan Mahkamah Agung (MA).(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... FPG MPR Gelar Silaturahmi Kemerdekaan Bahas Industri 4.0


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler