jpnn.com, JAKARTA - Kampanye Pemilu serentak 2019 bakal segera digelar 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang. Penyelenggara pemilu kini memperkenankan para peserta pemilu menggunakan media sosial sebagai sarana kampanye.
Menurut komisioner KPU Wahyu Setiawan, langkah itu diambil karena penyelenggara menyadari zaman kini telah berubah, dimana penggunaan media sosial sangat massif di tengah masyarakat.
BACA JUGA: Ingat, Kampanye Pemilu Baru Boleh Dilaksanakan 23 September
"Karena itu, media sosial kami perkenankan dan diatur dalam peraturan KPU menjadi media kampanye. Peserta pemilu wajib mendaftarkan akun-akun resmi ke KPU dan Bawaslu untuk kami bisa memastikan pemantauannya," ucapnya.
Saat ditanya terkait sanksi jika nantinya akun medsos peserta pemilu melakukan pelanggaran, Wahyu mengakui belum diatur secara jelas dalam peraturan KPU.
BACA JUGA: Pengakuan untuk Kiprah Bang Ara Menjaga Harmoni Sosial
Meski demikian, ia menegaskan, ketentuan mengikuti Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berlaku.
"Jadi berhati-hati, bijaksanalah menggunakan medsos terutama terkait kampanye di medsos. Karena sanksi hukum akan efektif beelaku apabila pihak pihak tertentu menggunakan medsos untuk kampanye yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
BACA JUGA: Surya Paloh: NasDem Jangan Dipandang Sebelah Mata
Wahyu lebih lanjut menyatakan, aturan terkait sanksi dalam penggunaan media sosial sebagai alat kampanye, akan ditangani oleh Bawaslu. "Itu nanti Bawaslu yang menangani lebih lanjut," pungkas Wahyu. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 1.200 Penyidik Diterjunkan Khusus untuk Hadapi Pemilu 2019
Redaktur & Reporter : Adil