jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan mengungkapkan MPR telah menyiapkan pokok-pokok amandemen terbatas terkait haluan negara.
Saat ini draf pokok-pokok amandemen terbatas terkait haluan negara ini sudah diserahkan ke masing-masing fraksi untuk disempurnakan.
BACA JUGA: Pendaftaran Liputan Sidang Tahunan, Setjen MPR Gunakan Aplikasi Online
Pokok-pokok amandemen terbatas ini akan dibawa dalam Sidang Akhir Masa Jabatan pada 27 September 2019.
“Badan Pengkajian di bawah Pak Mangindaan dan Pak Hidayat sudah menyiapkan pokok-pokok amandemen terbats haluan negara. Draft-nya sudah jadi. Ini akan disempurnakan. Sekarang sudah dibagi ke masing-masing fraksi,” kata Zulkifli Hasan usai Rapat Gabungan Pimpinan MPR dan Pimpinan Fraksi/Kelompok DPD di MPR, di Ruang GBHN, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (24/7).
BACA JUGA: Zulhas Memaparkan Hasil Rapat Gabungan Pimpinan MPR
BACA JUGA : Gading Marten Pamer Foto Bareng Anak Menteri Susi, Resmi Pacaran?
Zulkifli menjelaskan fraksi-fraksi di MPR sudah menyepakati tentang perlunya amandemen terbatas UUD.
BACA JUGA: MPR Sosialisasikan Empat Pilar lewat Ludruk di Sumenep
Bahkan untuk menyiapkan amandemen terbatas, MPR sudah membentuk PAH I dan PAH II. Namun, kesibukan pemilu dan lain-lain membuat persiapan amandemen itu terhenti.
Sementara masa jabatan anggota MPR saat ini akan berakhir sekitar dua bulan lagi. “Dalam aturan sudah tidak mungkin lagi dalam waktu dua bulan kita mengadakan amandemen UUD,” katanya.
Karena itu, lanjut Zulkifli, Badan Pengkajian MPR telah menyiapkan pokok-pokok amandemen terbatas terkait haluan negara.
Draft pokok-pokok amandemen terbatas ini sudah diserahkan ke masing-masing fraksi untuk disempurnakan.
Perbaikan draft pokok-pokok amandemen terbatas itu akan dibahas dalam Rapat Gabungan pada 28 Agustus 2019.
“MPR sudah menghasilkan karya, yaitu pokok-pokok pikiran perlunya amandemen terbatas,” ujarnya.
Selain pokok-pokok pikiran perlunya amandemen terbatas, Rapat Gabungan juga menyepakati untuk perubahan Tata Tertib MPR.
Tata Tertib MPR perlu dilakukan perubahan menyesuaikan dengan UU MD3 terkait jumlah pimpinan MPR.
“Perubahan Tatib ini karena sesuai UU MD3, pimpinan MPR kembali seperti sebelumnya. Tidak delapan orang seperti sekarang ini, tetapi kembali menjadi lima orang, yaitu satu ketua dan empat wakil ketua,” jelasnya.
BACA JUGA : Sempat Buron, Pemasok Sabu-Sabu ke Nunung Akhirnya Dibekuk
Untuk melakukan perubahan Tata Tertib MPR itu, Zulkifli menambahkan, Badan Pengkajian MPR akan menyiapkan perubahan Tata Tertib MPR. “Mudah-mudahan nanti pada 28 Agustus 2019 pada saat Rapat Gabungan, Tata Tertib yang baru ini bisa disepakati sehingga MPR mendatang sudah mempunyai Tata Tertib yang baru sesuai dengan UU MD3,” paparnya.
“Kita menyiapkan aturan untuk pemilihan pimpinan MPR. Pimpinan MPR terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua. Dalam konsep Tata Tertib yang ada, kalau ada dua paket dalam pemilihan pimpinan MPR maka ada dua wakil dari DPD, yaitu masing-masing satu orang di setiap paket pimpinan MPR. Ini rancangan yang ada sekarang. Nanti masih bisa disesuaikan,” pungkasnya. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fary Francis: Perlu Pemimpin MPR yang Menyatukan Bangsa
Redaktur & Reporter : Natalia