Zumi Zola Terbukti Koruptor, Ganjarannya 6 Tahun Penjara

Kamis, 06 Desember 2018 – 14:41 WIB
TERBUKTI KORUPSI: Gubernur Nonaktif Jambi Zumi Zola di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12). Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Koruosi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Gubernur Nonaktif Jambi Zumi Zola. Pada persidangan Kamis (6/12), majelis hakim menyatakan Zumi telah terbukti bersalah menerima gratifikasi dan menyuap 53 legislator di DPRD Jambi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Zumi Zola Zulkifli terbukti secara sah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan untuk Zumi.

BACA JUGA: Tok Tok Tok, Tiga Tahun Bui buat Bupati Penyuap Gubernur

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Zumi membayar denda Rp 500 juta. Jika denda tak dibayar, maka diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan.

Di luar hukuman itu, majelis hakim juga memutuskan mencabut hak politik Zumi selama lima tahun. Hukuman tambahan itu berlaku setelah Zumi menjalani pidana pokok.

BACA JUGA: Saksi Sebut Zumi Zola Terima Rasuah untuk Ibunya dan PAN

Menurut majelis hakim, Zumi terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga disebutkan menerima USD 177.000 dan SGD 100.000. Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.

Selain itu, Zumi melalui orang kepercayannya, Asrul Pandapotan Sihotang menerima uang sebesar Rp 2,7 miliar, USD 147.300 dan 1 unit Toyota Alphard. Zumi juga menerima uang Rp 3 miliar, USD 30.000 serta SGD 100.000 dari Arfan selaku kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi.

BACA JUGA: Saksi Ungkap Zumi Zola Terima USD 30 Ribu untuk Sangu ke AS

Majelis menyatakan, Zumi menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dan keluarganya.

Selain menerima gratifikasi, Zumi juga terbukti menyuap 53 legislator DPD Jambi. Nilai suapnya Rp 16,34 miliar.

Karena itu majelis hakim menyatakan Zumi terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Zumi juga dinilai melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Namun, vonis majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Zumi.

Majelis punya pertimbangan sehingga hukuman untuk Zumi lebih ringan ketimbang tuntutan JPU. “Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, berlaku sopan dan mengembalikan uang Rp 300 juta," tutur hakim Yanto.

Zumi pun langsung menerima vons majelis. "Saya terima," ujarnya di kursi terdakwa.

Sedangkan JPU KPK belum bisa memutuskannya. "Kami masih pikir-pikir," ujar jaksa.(rdw/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Syafruddin Dituntut 15 Tahun Penjara, Pakar: Itu Berlebihan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler