jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengingatkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mengomentari hal-hal di luar tugas pokok dan fungsinya.
Menurut Fadli, memang sebenarnya siapa pun termasuk KPK tidak ada masalah jika memberikan pendapat atas suatu produk perundang-undangan yang disahkan DPR dan pemerintah.
BACA JUGA: KPK Tak Gubris Pasal Panggil Anggota DPR Harus Izin Presiden
“Cuma memang karena KPK aparat penegak hukum dalam hal ini alangkah baiknya ini menjadi suatu domain pengamat atau dari masyarakat lain. Alangkah bijaknya kalau terkait dengan yang bukan tupoksinya, ya tidak terlalu misalnya banyak berbicara,” kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/2).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengomentari pasal 245 Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Pasal itu mengatur bahwa pemanggilan anggota parlemen harus mendapatkan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mendapat izin presiden.
BACA JUGA: KPK Segera Periksa Zumi Zola
Syarif kaget dan menilai pasal itu bisa diuji materi. Namun, dia menegaskan, lembaganya dalam melakukan pemanggilan tetap mengacu pada UU KPK dan KUHAP. KPK tetap mengedepankan asas equality before the law.
Fadli mengatakan, sebaiknya KPK tidak usah mengomentari hal yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsinya. Dia khawatir nanti komentar KPK itu bisa dianggap politis, padahal mereka adalah lembaga penegak hukum.
BACA JUGA: Fadli Zon Tegaskan DPR Butuh Kkritik, tapi Bukan Fitnah
“Ini kan produk dari sebuah lembaga dan sudah ada salurannya, termasuk yang mau melakukan judicial review atau yang lain,” paparnya.
Wakil ketua umum Partai Gerindra tersebut mengatakan, jelas ini bukan tupoksi KPK, meskipun tidak ada salahnya jika lembaga antikorupsi itu mengomentarinya.
“Tapi, kan pada akhirnya ada aksi ada reaksi semacam itu,” ungkap Fadli. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengkritik DPR Bisa Dipidana, Yasonna: Itu Biasalah
Redaktur & Reporter : Boy