Zuraida Sebut Aspri Cantik Ini jadi Salah Satu Alasannya Nekat Membunuh Hakim Jamaludin

Minggu, 26 April 2020 – 20:53 WIB
Cut Rafika Lestari mantan Aspri Jamaluddin, memberikan kesaksian dalam kasus pembunuhan hakim, Jumat (24/4). Foto: sumutpos.co

jpnn.com, MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan menghadirkan Cut Rafika Lestari, 26, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, Jumat (24/4) lalu.

Mantan asisten pribadi (aspri) hakim Jamaluddin dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Zuraida Hanum, istri Jamaluddin dan dua terdakwa lainnya.

BACA JUGA: Pacar Ngotot Ingin Pulang ke Jakarta, Pemuda Ini Malah Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang

Kesaksian sebagaimana dalam BAP Zuraida Hanum, Cut tak mengakui dirinya pernah menghubungi Hakim Jamaluddin lewat video call. Hal tersebut terungkap saat Zuraida mengatakan pernah melihat almarhum dan saksi Cut pernah berkomunikasi lewat video call.

”Dia itu pernah video call Jamaluddin, saya pernah melihatnya,” ucap Zuraida sambil menangis.

BACA JUGA: Cucu Cabul Tidak Tahan saat Lihat Paha dan Bokong Sang Nenek, Astagaaa

Selain itu, Zuraida Hanum juga mengatakan Cut Rafika Lestari adalah salah satu alasannya membunuh Korban. “Kau inilah, alasanku sakit hati dan membunuh korban,” kata Zuraida Hanum melalui video teleconfrence.

Dari pantauan, Zuraida Hanum menangis saat mengetahui Cut Rafika Lestari hadir sebagai korban. Sementara, saat dikonfrontir majelis hakim Erintuah Damanik, terkait ucapan Zuraida kepada saksi Cut, ia mengatakan tidak ada.

BACA JUGA: Putri Hakim Jamaluddin: Saya Mohon kepada Majelis Hakim Agar Terdakwa Dihukum Mati

“Apakah benar yang disampaikan oleh ZH tersebut?” tanya hakim.

“Saya tidak ada video call dengan Pak Jamaluddin,” jawab Cut. “Kamu yang betul, ini di BAP juga dijelaskan Zuraida, dia pernah melihat anda video call pada malam hari,” kata Erintuah lagi.

“Saya tidak pernah video call larut malam, saya pastikan nggak ada. Karena jam 9 saya sudah tidur,” katanya.

Dengan nada tinggi, Erintuah menyatakan bahwa malam itu mulai pukul 19.00 WIB, juga sudah disebut malam. “Jadi dari jam 7 itu kau ada video call enggak sama Jamaluddin?” tanya Erintuah. Dicerca pertanyaan seperti itu, Cut memilih menyatakan tidak tahu.

Mendengar hal tersebut, Hakim Anggota Imanuel Tarigan meminta Jaksa untuk menyelidiki hal tersebut, dikarenakan ada kejanggalan yang terjadi. “Kasih nomormu ke Pak Jaksa, nanti dilacaknya itu perbincangan kalian,” katanya kepada saksi Cut.

Kemudian cut menyerahkan nomor handphonenya dan nomor handphone Almarhum Jamaluddin kepada Jaksa untuk ditindaklanjuti. Saksi lainnya, Dasmon Kaban menceritakan pengalamannya saat ikut membantu petugas kepolisian untuk menarik mobil Prado BK 77 HD milik Jamaluddin yang jatuh ke jurang.

Dasmon mengakui kalau dirinya sempat mengambil atau mengantongi ponsel Samsung milik Jamaluddin dari dalam mobil. Setelah tiga hari disimpannya, Dasmon menceritakan pengambilan ponsel tersebut ke Ardi Ginting, saksi lain. “Besoknya aku kasih HP itu ke Ardi,” katanya.

Pernyataan Dasmon diamini Ardi Ginting. Ginting memberikan HP tersebut ke pihak kepolisian setelah dirinya dihubungi Kanit Reskrim.

”Kanit Reskrim datang dan minta tolong dicarikan HP (korban). Terus dia (Dasmon) cerita di warung ada mengambil HP. Makanya saya minta HP-nya dan kasih ke polisi. HP-nya sama saya cuma beberapa jam,” terang Ginting.

Menurut Ginting, dirinya juga dihadirkan saat petugas kepolisian melakukan rekonstruksi di tempat pembuangan mobil milik Jamaluddin. Di situ, Ginting baru mengetahui kalau terdakwa Reza mendorong mobil agar jatuh ke jurang.

“Yang baju merah (Reza) naik kereta dan dia dorong mobil,” ujarnya.

Sementara itu, saksi Enita br Guru Singa menjelaskan kalau dirinya mengetahui ada mobil jatuh ke jurang dari masyarakat sekitar. Namun, penjaga warung kopi (warkop) ini sempat melihat mobil Prado tersebut, Jumat (29/11) pukul 06.00 WIB.

“Saat saya mau berangkat ke pasar dan mengeluarkan sepeda motor, saya lihat ada mobil hitam mau melintas ke atas (jalan besar). Saya lihat nopol mobilnya 77. Jaraknya kami sekitar 100 meter. Mobil itu juga membunyikan klakson,” jelasnya.

BACA JUGA: Tiga Santri yang Baru Pulang dari Jawa Timur Dinyatakan Positif COVID-19

Setelah mendengarkan keterangan keenam saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu tanggal 29 April 2020. (man/btr)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler