jpnn.com, GARUT - Aditya, 19, warga Garut diamankan polisi karena sengaja menyekap dan menganiaya pacarnya selama dua bulan di rumah pelaku kawasan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Tersangka diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban, saat ini sudah ditahan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan di Garut, Sabtu.
BACA JUGA: Cucu Cabul Tidak Tahan saat Lihat Paha dan Bokong Sang Nenek, Astagaaa
Ia menuturkan, tersangka dilaporkan korban yang merupakan kekasihnya berinisial PM, 20, ke polisi karena telah melakukan penyekapan dan penganiayaan.
Korban, lanjut dia, berhasil melarikan diri dari rumah tersangka, kemudian meminta bantuan warga hingga akhirnya polisi menangkap pelaku untuk menjalani proses pemeriksaan hukum.
BACA JUGA: Warga di Jalan Kuin Selatan Sering Kemalingan, Lantas Diselidiki, Pelakunya Ternyata
"Berdasarkan keterangan tersangka (alasan disekap) bahwa pacarnya ini menangis ingin pulang," ucapnya.
Ia mengungkapkan, tersangka tidak mau pacarnya pulang ke Jakarta hingga akhirnya menganiaya korban dengan cara dipukul dan menyundutnya dengan puntung rokok.
BACA JUGA: Pasutri Dilindas Kereta Api di Perlintasan, Istri Tewas dengan Mengenaskan, Suami Sekarat
Sedangkan alasan korban ingin pulang ke Jakarta, kata Maradona, karena korban sudah tidak nyaman tinggal bersama dengan tersangka di Garut.
"Korban ini meminta untuk pulang namun tersangka tidak mau, maka terjadilah penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka," tuturnya.
BACA JUGA: Innalillahi, Andre Tewas di Tempat
Akibat perbuatannya itu tersangka harus mendekam di tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan dua tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi