‘Humas’ Komisi II Perkosa ABG: Edan Baca Nih Pengakuannya

Sabtu, 13 Februari 2016 – 03:30 WIB
Beni Putra alias Randa DG (tengah) pelaku pemerkosaan dan pencurian, ditahan di Mapolsek Batuampar, Jumat (12/2). FOTO: Johannes Saragih/Batam Pos/JPNN

jpnn.com - BATAM - Beni Putra alias Randa DG, 21, telah mengakui perbuatannya. Ia mengaku perbuataan itu hanya untuk iseng semata. 

Sebab, ia yang tak punya kerjaan, tak tahu harus berbuat apa. Bermodalkan ilmu teknologi (IT) yang dimiliki, ia pun mulai mencari cara mendapatkan perempuan dan uang.

BACA JUGA: Ternyata Pemerkosa ABG 19 Tahun Itu Humas Komisi II

"Saya khilaf. Saya memperkosa dan mencuri," terang mantan karyawan hotel di daerah Pelita ini.

Ia juga mengaku sebagai Humas Komisi II DPRD Batam untuk memuluskan aksinya mencari uang dan  memuaskan nafsu dengan jalan pintas. "Idenya dari media sosial juga," katanya.

BACA JUGA: Dijanjikan Bekerja di DPRD, Gadis 19 Tahun Ini Malah Diperkosa

Namun ia membantah sudah memperkosa beberapa orang. "Cuma satu, yang satu itu sudah lama sekali," katanya. 

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 285 tentang Pemerkosaan. "Ancaman penjara 12 tahun," kata Syafruddin.

BACA JUGA: Wuih...Ketatnya Pengamanan Kamar Jessica di RSCM

Randa alias Beni juga dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman penjara 5 tahun.(she/ray) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Butuh 15 Hari untuk Periksa Kejiwaan Jessica


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler