jpnn.com - BATAM - Beni Putra alias Randa DG, 21, telah mengakui perbuatannya. Ia mengaku perbuataan itu hanya untuk iseng semata.
Sebab, ia yang tak punya kerjaan, tak tahu harus berbuat apa. Bermodalkan ilmu teknologi (IT) yang dimiliki, ia pun mulai mencari cara mendapatkan perempuan dan uang.
BACA JUGA: Ternyata Pemerkosa ABG 19 Tahun Itu Humas Komisi II
"Saya khilaf. Saya memperkosa dan mencuri," terang mantan karyawan hotel di daerah Pelita ini.
Ia juga mengaku sebagai Humas Komisi II DPRD Batam untuk memuluskan aksinya mencari uang dan memuaskan nafsu dengan jalan pintas. "Idenya dari media sosial juga," katanya.
BACA JUGA: Dijanjikan Bekerja di DPRD, Gadis 19 Tahun Ini Malah Diperkosa
Namun ia membantah sudah memperkosa beberapa orang. "Cuma satu, yang satu itu sudah lama sekali," katanya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 285 tentang Pemerkosaan. "Ancaman penjara 12 tahun," kata Syafruddin.
BACA JUGA: Wuih...Ketatnya Pengamanan Kamar Jessica di RSCM
Randa alias Beni juga dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman penjara 5 tahun.(she/ray)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Butuh 15 Hari untuk Periksa Kejiwaan Jessica
Redaktur : Tim Redaksi