jpnn.com - JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri telah menangguhkan penahanan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto alias BW. Namun, dengan statusnya sebagai tersangka, posisi BW sebagai pimpinan KPK menjadi terganggu. Sesuai UU KPK, BW harus diberhentikan sementara dari jabatannya.
Namun, menurut Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Denny Indrayana, BW baru akan berhenti sementara setelah ada Keppres dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Jadi sampai Pak BW masih pimpinan KPK,” kata Denny saat menyambut kehadiran BW di gedung KPK, Sabtu dini hari (24/1).
BACA JUGA: Tedjo Anggap Abraham Samad tak Patuhi Titah Presiden
Menurut Denny, dalam UU KPK pasal 32 ayat 2 memang disebutkan bahwa pimpinan KPK harus berhenti sementara jika menjadi tersangka. Namun, di ayat 3 disebutkan bahwa pemberhentian sementara ditetapkan oleh presiden. “Jadi kita akan melihat bagaimana komitmen Presiden Jokowi dalam melihat kasus ini,” kata mantan Wamemkum HAM tersebut.
Menurut dia, kasus BW kental aroma kriminalisasi terhadap KPK. Menurut Denny, presiden harus jernih melihat tuduhan kepada BW yang diduga mengarahkan saksi dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 tersebut.
BACA JUGA: Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Dilaporkan ke Bareskrim
BW mangatakan, dalam waktu dekat, dia siap membahas kemungkinan mundur dengan pimpinan lainnya. ’’Saya akan diskusikan dengan pimpinan KPK untuk pasal-pasal itu,’’ katanya.
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen berharap agar BW tetap bersama tiga pimpinan lainnya. Saat ini, lembaga antirasuah sudah pincang karena Busyro Muqoddas harus melepas jabatan sebagai Wakil Ketua KPK pada Desember lalu. Apalagi, saat ini banyak kasus yang harus diselesaikan cepat.
BACA JUGA: Jokowi Mendadak Panggil Menkopolhukam dan Wakapolri
’’Periode pimpinan jilid tiga tinggal 11 bulan. Kami konsentrasi terhadap beberapa kasus untuk dipercepat. Kalau bekerja dengan empat orang, bisa lebih cepat,’’ katanya. (dim/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan TNI Siaga di Sekitar KPK
Redaktur : Tim Redaksi