Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Dilaporkan ke Bareskrim

Sabtu, 24 Januari 2015 – 14:22 WIB
Wakil Ketua KPK, Andan Pandu Praja. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pimpinan KPK kembali tersangkut masalah hukum. Setelah kemarin Bambang Widjajanto ditetapkan sebagai tersangka, kini giliran rekannya sesama Wakil Ketua KPK, Andan Pandu Praja yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Adnan dilaporkan terkait kepemilikan saham PT Desy Timber secara ilegal. Pelaporan dilakukan oleh dua kuasa hukum perusahaan kayu yang berbasis di Berau, Kalimantan Timur itu.

BACA JUGA: Jokowi Mendadak Panggil Menkopolhukam dan Wakapolri

"Kami melaporkan terkait perampokan saham. Kami bawa data-data secara lengkap" kata salah seorang kuasa hukum, Mukhlis di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (24/1).

Dikatakannya, beberapa tahun lalu Adnan adalah penasehat hukum PT Desy Timber. Namun jabatan itu disalahgunakannya untuk "merampok" perusahaan.

BACA JUGA: Ratusan TNI Siaga di Sekitar KPK

Mukhlis enggan menjelaskan lebih detail mengenai laporan yang akan disampaikannya. Ia meminta awak media sabar sampai pihaknya selesai melapor kepada Bareskrim.

"Bagi kami ini harus ditindak, Adnan harus dipanggil, diperiksa dan diadili. Karena perbuatannya merugikan banyak pemilik saham yang sah," pungkasnya. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Menkopolhukam Era SBY Sarankan BW Tinggalkan KPK

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Persilakan BW Ajukan Praperadilan Penangkapan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler