‎Ini Lho...Tugas Staf Ahli Gubernur

Kamis, 17 Desember 2015 – 00:40 WIB
Yuswandi Temenggung (kiri). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Staf ahli gubernur diminta berperan aktif membantu kepala daerah. Terutama menyampaikan rekomendasi atas usulan regulasi yang akan menjadi kebijakan pemerintah daerah.‎ 

"Kontribusi staf ahli misalnya dalam memberi rekomendasi menerbitkan regulasi. Bagaimana rumusan serta implementasinya ke lapangan," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yuswandi Temenggung, pada Rapat Kordinasi Staf Ahli Gubernur Seluruh Indonesia 2015, di Kemendagri, Rabu (16/12).

BACA JUGA: Politikus Senior Golkar: Kembalikan Ketua DPR ke PDIP!

Menurut birokrat yang akrab disapa Pak Yus ini, peranan staf ahli terlihat lebih sibuk, karena harus menyumbangkan waktu dan pemikiran. Mereka diminta bisa membantu gubernur dalam menjalankan tugas dan menetapkan keputusan. Apalagi, pemda diminta bersinergi dengan program pemerintah pusat.

"Pemerintah pusat merangkum secara nasional, padahal setiap daerah punya pemetaan berbeda-beda. Ini tugas staf ahli merumuskannya agar tidak ada pertanyaan lain ke depan," ujarnya.

BACA JUGA: Mama Papa Jual Pelabuhan, di Mana Presiden Jokowi?

Dalam kesempatan kali ini, Yus juga mengajak para staf ahli gubernur, membantu kepala daerah bersiap-siap menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahap kedua, 2017 mendatang.

Paling tidak, agar Pemda menyiapkan anggaran jauh-jauh hari. Sehingga nantinya tidak terkendala.

BACA JUGA: Sekjen Demokrat Sebut Sidang Papa Minta Saham Cetak Sejarah, Kok Bisa?

"Fungsi staf ahli di sini adalah memberikan masukan ke depan. Juga harus memberikan gambaran objektif terhadap penyusunan kebijakan sipil negara di daerah," ujar Yus.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Persekutuan Gereja Sebut Revisi UU akan Melemahkan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler