jpnn.com - JAKARTA - Upaya membatasi hak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyadapan dinilai akan mengebiri kekuatan lembaga antirasuah tersebut. Kepala Humas Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Jeirry Sumampow mengatakan, keberatan sejumlah pihak bahwa penyadapan mengganggu privasi, sangat tidak tepat. Sebab, seorang pejabat publik harus transparan.
"Selain itu, usulan penyadapan perlu dilakukan dengan izin pengadilan, akan memperlambat proses investigasi serta sangat mungkin terjadi kebocoran informasi," ujar Kepala Humas Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Jeirry Sumampow, membacakan pernyataan sikap resmi lembaga tersebut, Rabu (16/12).
BACA JUGA: Usut Papa Minta Saham, Kejagung Garap Sekjen DPR
PGI, lanjut Jeirry, juga menilai usulan dihilangkannya wewenang KPK melakukan penuntutan, juga akan melemahkan posisi tawar lembaga itu. Apalagi, tujuan didirikannya KPK disebabkan ada ketidakpercayaan publik kepada aparat dan proses-proses di kejaksaan.
"Dihilangkannya wewenang KPK merekrut penyidik independen di luar Kejaksaan dan Kepolisian, juga merupakan upaya pelemahan. Karena hal ini akan semakin menempatkan KPK dalam rentang kendali kepolisian dan kejaksaan, sesuatu yang justru hendak dikoreksi dengan lahirnya KPK dalam semangat reformasi,"ujarnya.
BACA JUGA: Pertumbuhan Ekonomi 2015 Meleset dari Target, Begini Siasat dari Dahlan Iskan
Menuru Jeirry, PGI juga menilai, keinginan sejumlah pihak memberikan wewenang menghentikan perkara kepada KPK, juga akan melemahkan lembaga tersebut. Karena berpotensi membuat aparat KPK “bermain-main” dengan perkara, atau membuka potensi tawar menawar kasus.
"PGI juga mengingatkan Presiden Joko Widodo, bahwa salah satu hal yang mendasari gerakan reformasi dan yang hendak dibasmi, adalah praktik-praktik KKN yang begitu kuat membelenggu bangsa Indonesia," ujarnya. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Golkar Kubu Agung Dinilai Paling Berhak Ajukan Pengganti Novanto
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Puas Dalami Freeport, Kalangan DPR Wacanakan Pansus
Redaktur : Tim Redaksi