jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi pekerjaan proyek pengaspalan jalan di Muara Niro pada Dinas Perkerjaan Umum Kabupaten Tebo, Jambi, senilai Rp 63 miliar dengan tahun anggaran 2013-2014.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono tersangka itu adalah JP selaku Kepala bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo dan juga kuasa pengguna anggaran.
BACA JUGA: Usai Ketemu Menteri Susi, Asosiasi Ini jadi Sadar
Kemudian, Saryono selaku Direktur PT Rinbo Peraduan, serta Hasoloan Sitanggang selaku Dirut PT Bunga Tanjung Raya. “Itu sudah penyidikan, sudah ada tersangkanya,” kata Widyo di Kejagung, Jumat (27/2).
Widyo menambahkan, dugaan korupsi itu ditemukan pada pekerjaan proyek paket 10 pengaspalan jalan PAL 12 sampai jalan 21 (unit 1) dan paket 11 pengaspalan jalan Muara Niro sampe Muara Tambun.
BACA JUGA: Jokowi ââ¬ÂªDianggap Dikelilingi Neolib
Sedangkan Kepala Subdirektorat Jampidsus Kejagung Sarjono Turin menambahkan, pengerjaan proyek ini tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, sebagaimana standar kualitas berdasarkan surat edaran Menteri PU 2010.
Tak cuma itu, Kejagung juga menjerat dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Raden Mahater, Kabupeten Muaro Jambi. Tersangka masing-masing satu dari pihak swasta dan pemerintah.
BACA JUGA: Dubes Belanda Puji Surabaya Bersih, Jakarta Gimana?
Dari pihak swasta adalah Zuherli selaku Direktur PT Sindang Muda Serasan dan dari PNS Mulia Idris Rambe.
Turin menjelaskan, dugaan korupsi itu dilakukan dengan modus melakukan penggelembungan harga barang yang menyebabkan kerugian negara. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Badrodin Akui Sudah Baca Surat BW, Tapi Belum Dibalas
Redaktur : Tim Redaksi