jpnn.com - JAKARTA - Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengaku belum membalas surat tersangka dugaan memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah, Bambang Widjojanto (BW) yang juga Wakil KPK nonaktif.
Namun dia mengaku sudah membaca surat tersebut. “Belum dibalas, sudah dibaca,” kata Badrodin di Mabes Polri, Jumat (27/2).
BACA JUGA: Menteri Susi Bakal Keluarkan Juknis Transhipment
Pada Rabu (25/2) lalu, BW menolak diperiksa anak buah Badrodin. BW dan tim kuasa hukumnya hanya datang mengantar surat klarifikasi. Surat ditujukan kepada Badrodin dan Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Kamil Razak.
Isi surat itu antara lain, pertama soal klarifikasi kekeliruan dari surat panggilan karena pasal sangkaan berubah. Kedua, permohonan gelar perkara, dan ketiga adalah permintaan turunan Berita Acara Pemeriksaan.
BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Alat Kontrasepsi
Badrodin mengatakan penambahan pasal itu memang dimungkinkan dalam sebuah kasus. Dijelaskannya, karena satu perbuatan bisa saja bertalian atau berhubungan dengan pasal lain, yang kemungkinan bisa masuk di pasal itu. Dia pun menghormati penafsiran hukum masing-masing.
“Itu kan hasil pemeriksaan yang berkembang. Kemudian, dari kesaksian dan lain-lain yang itu merupakan dinamika penyidikan. Tidak dilarang Undang-undang,” ungkap mantan Kapolda Banten itu.
BACA JUGA: Isran Noor Mundur, Bolehkah Istrinya Maju Pilkada? Ini Jawaban KPU
Dia pun menegaskan tetap akan memanggil BW untuk menjalani pemeriksaan meski mempersoalkan tambahan pasal itu. “Setelah kita kasih penjelasan, kita akan panggil. Kalau tidak datang, akan ada perintah membawa. Perintah membawa itu kita ketemu dimana saja itu akan kita bawa," ujar Badrodin. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Isran Noor Mundur, Istrinya Tetap Tak Bisa Ikut Maju Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi