‎KPK Buka Peluang Periksa Alex Noerdin

Senin, 29 September 2014 – 20:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, terkait kasus dugaan ‎korupsi pembangunan Wisma Atlet Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan 2010-2011.

"Kalau diperlukan (Alex Noerdin) tentu akan dipanggil," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Senin (29/9).

BACA JUGA: Yakini SDA dan Romi Sepakat Islah

Sebelumnya, KPK menetapkan‎ Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah ‎sebagai tersangka kasus itu. 

Dia sempat mengungkapkan ada fee 2,5 persen untuk Alex dari nilai uang muka proyek Rp 33 miliar. ‎Begitu disinggung mengenai hal itu, Johan mengatakan pihaknya akan mendalami keterangan itu. "Akan didalami," tandasnya. 

BACA JUGA: Pakar HTN: Presiden Ngambek, UU Pilkada Tetap Berlaku

Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran.

Johan belum mengetahui mengenai nilai proyek tersebut. Namun dia menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 25 miliar. (gil/jpnn)

BACA JUGA: PDIP Akan Laporkan Hakim Konstitusi ke Dewan Etik

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri: Jokowi Tak Perlu Takut Kekuatan KMP di Parlemen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler