jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalakan pemeriksaan Sekretaris Daerah Kota Palembang Ucok Hidayat, Kamis (23/10). Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan Pemilihan Kepala Daerah Palembang dan memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (23/10).
BACA JUGA: PDIP Cs Minta 16, KMP Hanya Kasih 6
Priharsa menjelaskan keterangan Ucok diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka pengembangan penyidikan," ujarnya.
Selain itu, KPK juga memeriksa PNS Pemkot Palembang M. Raimon Lauri dan Marta Edison. Saksi lain yang diperiksa dalam kasus itu adalah Harneli, Mamad, Irwan Rozali, dan Iwan Sutaryadi.
BACA JUGA: JK Bantah Tolak Rini Soemarno Jadi Menteri
Dalam kasus itu, KPK menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito sebagai tersangka. Keduanya isangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Romi dan Masyito diduga memberi atau memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan. Mereka juga diduga dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar. Romi ditahan di Rutan Pomdam Guntur Jaya cabang KPK, sedangkan Masyito di Rutan KPK. (gil/jpnn)
BACA JUGA: JK Tegaskan Tidak Ada Rencana Umumkan Kabinet Kemarin
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Sekjen MK
Redaktur : Tim Redaksi