jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari bukti terkait dengan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Saat ini, kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.
"Ya kalau ada informasi, kita masukan saja. Barangkali kita bisa memperkuat buktinya," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di KPK, Jakarta, Selasa (9/12).
BACA JUGA: Rapat di Kantor DPP, Agung Tidak Gunakan Ruangan Ketum
Terkait kasus penerbitan SKL BLBI, KPK sudah melayangkan permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama Lusiana Yanti Hanafiah yang berasal dari pihak swasta. Dia dicegah sejak 4 Desember 2014 untuk jangka waktu enam bulan.
Saat ditanya, apakah pencegahan itu menjadi tanda bahwa KPK akan menaikan status kasus penerbitan SKL BLBI ke tahap penyidikan, Zul mengaku pihaknya masih akan mendalami penyelidikan kasus itu. "Itu di penyelidikan, itu kita dalami dulu," ujarnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Mendagri Bantah Diundang pada Munas Golkar di Ancol dan Bali
BACA JUGA: Banggakan Pendidikan RI, JK: Alumni SD Saja Bisa jadi Presiden AS
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK: Hati-hati Kalau di Istana
Redaktur : Tim Redaksi