‎Kuasa Hukum BG Tuding Penyelidik KPK Tidak Sah

Kamis, 12 Februari 2015 – 15:52 WIB
Tim kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan saat sidang Praperadilan Komjem Pol Budi Gunawan dengan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (12/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum ‎Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Fredrich Yunadi menyatakan Iguh Sipurba tidak layak menjadi saksi. Iguh merupakan penyelidik KPK yang dihadirkan sebagai saksi oleh kuasa hukum lembaga antikorupsi itu dalam persidangan praperadilan Budi Gunawan.

"Dia tidak layak kan dia bukan penyelidik. Dia tidak berkapasitas sebagai penyelidik dan saksi karena dia itu penyelidik yang tidak sah menurut hukum," kata Fredrich usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2).

BACA JUGA: Eks Panglima TNI Desak Jokowi Selesaikan Konflik KPK-Polri

Dalam persidangan, Iguh mengaku bukan berasal dari Polri. Padahal, Fredrich mengatakan bahwa seorang penyelidik harus berasal dari kepolisian. Hal ini berdasarkan aturan yang terdapat di KUHAP.

"‎Mereka mempunyai penyelidik yang tidak sah. Ini tidak sah karena dia bukan dari polisi. Ini kan kita periksa," ucap Fredrich.

BACA JUGA: Majelis Az Zikra Itu Moderat, Kok Diserang?

Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum Budi Gunawan yang lain, Maqdir Ismail. Menurut Maqdir, penyelidik adalah seorang anggota Polri. 

"Khusus soal penyelidik, dalam KUHAP tegas bahwa penyelidik adalah Polri. Nah ini tidak. Ini satu bentuk pelanggaran yang secara sengaja dan diketahui KPK. Kenapa mereka tidak patuh terhadap UU?" tanya Maqdir. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Jelang Valentie, MUI Sebut Ada yang Jual Paket Cokelat dengan Kondom

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkah Di Balik Perseteruan KPK dan Polri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler