‎Sidang Praperadilan BG Putar Rekaman Video

Rabu, 11 Februari 2015 – 11:27 WIB
Suasana ruang sidang Praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/2). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -  Persidangan permohonan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu ‎(11/2). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh kubu Budi Gunawan.

Persidangan dimulai sekitar pukul 09.21 WIB. Meski begitu, sidang tidak langsung dimulai dengan mendengarkan keterangan ahli. ‎

BACA JUGA: Kubu Ical Ogah Hadiri Sidang Mahkamah Partai, Ini Alasannya

Sebab, kubu Budi Gunawan meminta izin untuk memutarkan rekaman video pengumuman tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diambil dari tayangan pemberitaan sebuah stasiun televisi nasional.

Penayangan rekaman video dilakukan hari ini karena dalam  persidangan kemarin video tersebut tidak mengeluarkan suara. Dalam rekaman video itu terlihat pengumuman tersangka Budi Gunawan dilakukan oleh Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

BACA JUGA: Kejaksaan Ajukan Pencegahan Labora ke Luar Negeri ke Imigrasi

‎"Mohon izin Yang Mulia kembali menayangkan video," kata salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2).

Setelah rekaman video itu diputar, persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan ahli. Ada empat orang ahli yang dihadirkan dalam persidangan itu.

BACA JUGA: Kubu Komjen Budi Ingin Korek Penetapan Tersangka oleh KPK

Seperti diketahui Budi Gunawan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji. Ia diduga terlib‎at dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Upss...Bahas Suntikan PMN BUMN, Ruang Komisi VI DPR Basah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler