‎Bambang Widjojanto Tegaskan Tak Punya Urusan Pribadi dengan Bonaran
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengaku tidak memiliki urusan pribadi dalam kasus dugaan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi, 2011 silam.
"Kalau kasus sengketa pemilukada di MK dapat dipastikan itu berkaitan dengan kantor lawyer bukan BW sebagai pribadi sendiri. Saya tidak pernah ada kasus dengan Bonaran dalam konteks pidana," kata Bambang dalam pesan singkat, Senin (6/10).
Soal penetapan tersangka Bonaran, sambung Bambang, bukan ditentukan oleh dirinya sendiri. Namun berdasarkan forum ekspose atau gelar perkara yang diikuti oleh pimpinan.
"Forum ekspose adalah forum yang menentukan suatu pihak layak dinyatakan sebagai tersangka dan kasus itu layak dinaikan ke tahap selanjutnya atau tidak," tuturnya.
Bambang mengungkapkan kasus yang menjerat Bonaran sama seperti kepala daerah lainnya yang memberikan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar yaitu Wali Kota Palembang Romi Herton, dan mantan calon Bupati Lebak-Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin Bin Saelan.
Bambang menyatakan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka maka tahapan selanjutnya adalah soal administrasi penyidikan. Menurutnya, seorang tersangka biasanya mempermasalahkan mengenai administrasi perkara.
"Yang dipersoalkan oleh tersangka koruptor itu biasanya soal administrasi perkara dan bukan materi perkara substansif yang menyangkut kasusnya itu sendiri," tandasnya.
Hal ini diungkapkannya menanggapi pernyataan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang sebelum menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (6/10).