‎Kuasa Hukum BG dan KPK Beda Logika soal Kolektif Kolegial
Senin, 09 Februari 2015 – 16:43 WIB
Chatarina menjelaskan hal itu akan sangat merugikan pelapor, terperiksa, tersangka, saksi-saksi dan pihak lain yang terkait dengan proses tersebut.
"Maka seluruh dalil pemohon (Budi Gunawan) yang menyatakan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh empat orang pimpinan KPK tidak sah karena tidak kolektif kolegial, haruslah ditolak karena tidak berdasarkan logika hukum," tandasnya. (gil/jpnn)