‎Mendagri: Itu Hanya Plintiran Saja
Jumat, 26 Februari 2016 – 00:15 WIB
Tjahjo kemudian menyarankan kepada perwakilan biro hukum pemerintahan daerah di seluruh Indonesia, agar melibatkan tokoh agama dan adat dalam menerbitkan perda yang ada kaitannya dengan masalah keyakinan masyarakat. Misal, berkordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia, PBNU dan Muhammadiyah.
“Kalau perda otsus itu hati-hati. Seperti di Yogyakarta, kalau memang ada ribut di dalam urusan keraton, maka birokrasi tak boleh masuk mencampuri persoalan tersebut,” ujarnya.(gir/jpnn)